Dua Masih Buron! Jatanras Ringkus 5 Anggota Geng Penebas Parang di Ablam Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus lima anggota geng penyerang bersenjata tajam yang terlibat aksi brutal di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar. Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial F.G.I (19), M.Y.M (20), M.A (18), A.F (19), dan M.R (18).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan video viral disejumlah platform media sosial (Medsos). Aksi penyerangan itu terjadi saat korban bernama Halil bersama teman-temannya sedang nongkrong di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo.
Namun suasana mendadak berubah mencekam ketika sekelompok pemuda datang menyerbu sambil membawa parang dan busur panah.
Teman-teman korban berhamburan menyelamatkan diri saat kelompok pelaku mulai melakukan penyerangan secara brutal.
Korban Halil diduga menjadi sasaran utama setelah pelaku F.G.I menebasnya berkali-kali menggunakan parang hingga mengalami luka robek serius di bagian punggung.
Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merusak barang-barang milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyerangan bermula saat salah satu pelaku, M.A, melintas di lokasi korban sedang berkumpul.
M.A kemudian memanggil rekan-rekannya di Jalan Monginsidi sebelum kembali mendatangi lokasi bersama kelompoknya untuk menyerang korban.
Atas perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, S.H., S.IK., M.H., Tim Jatanras yang dipimpin AKP Sangkala, S.H., M.M., CPHR bersama Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H., langsung melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.
F.G.I bersama M.Y.M berhasil ditangkap di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari (12/5/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan M.A serta A.F di lokasi berbeda. Sementara M.R turut diamankan karena diduga ikut membawa pelaku menuju lokasi penyerangan.
Dalam pemeriksaan, F.G.I mengakui melakukan penebasan terhadap korban menggunakan parang berkali-kali serta merusak sepeda motor milik korban.
M.Y.M mengaku membawa ketapel dan busur panah serta sempat melepaskan satu anak panah ke arah teman-teman korban.
Sedangkan M.A mengakui dirinya yang mengarahkan kelompok tersebut untuk melakukan penyerangan dan turut membawa busur panah saat kejadian berlangsung.
A.F mengaku membonceng M.A ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya, sementara M.R mengaku membonceng F.G.I menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah berbahan besi, satu ketapel, dan satu helm.
Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial A.K dan R.I kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan