MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dua Narasi Berbenturan: Kematian WBP Sidrap Janggal, Dugaan Kekerasan Diuji Versi Resmi Rutan

Ilustrasi gantung diri (Dok/Spesial/Google): Rutan Kelas IIB Sidrap menjadi sorotan setelah muncul perbedaan narasi terkait penyebab kematian salah satu warga binaan.

 

SIDRAP, MATANUSANTARA –-Kematian warga binaan Muhammad Taufiq Lingga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidenreng Rappang berkembang menjadi polemik serius yang mempertemukan dua narasi bertolak belakang: dugaan kekerasan dari pihak keluarga dan klaim bunuh diri dari institusi.

Berdasarkan lansiran media daring seputarindonesia.co.id, korban, warga asal Kabupaten Gowa yang menetap di Tanru Tedong, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa, 17 Maret 2026. Namun, kondisi jenazah yang diungkap keluarga memunculkan tanda tanya yang belum terjawab.

Video Viral Aksi Gercep Perawat Luar Negeri Picu Perbandingan Layanan Medis Tanah Air

Pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban, mulai dari punggung, lengan, hingga kepala. Selain itu, terdapat bibir pecah dan memar di bagian leher yang dinilai tidak lazim jika dikaitkan dengan kematian akibat gantung diri.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dalam perspektif forensik: apakah luka-luka itu merupakan konsekuensi dari mekanisme gantung diri, atau justru indikasi adanya kekerasan sebelum kematian terjadi.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Tertinggi, Ini Sebaran Remisi Idul Fitri 2026

Di sisi lain, pihak Rutan Kelas IIB Sidrap melalui Kepala Rutan (Karutan), Perimansyah, yang dilansir oleh media daring Harianberitakota.com, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan murni bunuh diri. Pernyataan ini diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian yang disebut tidak menemukan adanya kejanggalan.

Menurut kronologi resmi, peristiwa bermula pukul 09.33 WITA saat petugas menerima laporan dari penghuni kamar 1 Blok A terkait dugaan percobaan bunuh diri. Korban disebut menggantung leher menggunakan sarung yang diikat pada ventilasi jendela kamar.

Tembus Ratusan Ribu, Total Warga Binaan se-Indonesia Terima Remisi Idul Fitri 2026

Petugas yang tiba di lokasi langsung melepaskan ikatan dan mengevakuasi korban ke klinik rutan. Dalam kondisi kritis, korban kemudian dirujuk ke RS Nene Mallomo sekitar pukul 09.40 WITA, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.53 WITA setelah upaya resusitasi tidak berhasil.

Pihak rutan juga menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Rekan satu kamar korban berada di luar sel saat insiden berlangsung, dan baru mengetahui setelah menemukan korban dalam kondisi tergantung.

Video Viral Oknum Loreng Diduga Transaksi Narkoba Saat Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M

Lebih lanjut, pihak rutan mengungkap latar belakang psikologis korban yang disebut mengalami tekanan mental setelah terlibat kasus pencurian celengan masjid di dalam rutan, yang memicu konflik dengan sesama warga binaan. Korban bahkan sempat ditempatkan di sel khusus untuk menghindari gesekan.

Meski demikian, munculnya informasi dari sesama tahanan yang menyebut korban diduga mengalami pemukulan selama dua hari sebelum kematian, memperkuat adanya narasi tandingan yang belum terverifikasi secara terbuka.

Personel Biro SDM Polda Sulsel Bripda Maftuh Didaulat Sebagai Khotib Sholat Idul Fitri di Bulukumba

Dalam kerangka hukum, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai perbedaan persepsi semata. Kematian dalam tahanan secara prinsip menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh, baik dari aspek pengawasan, perlindungan, maupun keselamatan warga binaan.

Jika klaim bunuh diri benar, maka aspek kelalaian (negligence) dalam pengawasan menjadi titik uji: bagaimana mekanisme kontrol berjalan hingga tindakan tersebut tidak terdeteksi. Sebaliknya, jika dugaan kekerasan terbukti, maka berpotensi mengarah pada tindak pidana penganiayaan hingga penyiksaan, yang masuk dalam spektrum pelanggaran hak asasi manusia.

Tahanan Rumah Yaqut Picu Polemik, KPK Diuji Soal Keadilan Hukum

Hingga kini, belum ada pemaparan terbuka terkait hasil visum atau autopsi independen yang dapat menguji secara ilmiah penyebab kematian korban. Ketiadaan transparansi forensik berpotensi memperpanjang ruang spekulasi publik.

Kasus ini menempatkan Rutan Sidrap dalam sorotan akuntabilitas. Di titik ini, bukan hanya fakta kematian yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas sistem pemasyarakatan dalam menjamin bahwa setiap warga binaan tetap berada dalam perlindungan hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini