Dua Pria di Sinjai Ditangkap Polisi Saat Bawa 15 Liter Ballo di Tengah Malam
SINJAI, MATANUSANTARA – Aksi patroli malam Satuan Samapta Polres Sinjai berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ballo di kawasan Jalan Markisa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa malam (7/10/2025).
Dua pria masing-masing berinisial MI dan MA, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Balangnipa, tak bisa mengelak saat kedapatan membawa 15 liter ballo.
Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim patroli dan digiring ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Tipiring Satuan Samapta.
Kasat Samapta Polres Sinjai, AKP Herman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan preventif yang rutin dilakukan guna menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan di masyarakat. Banyak tindak pidana yang berawal dari pengaruh minuman keras,” tegas AKP Herman.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, turut mengapresiasi langkah cepat tim Samapta yang berhasil menggagalkan upaya peredaran miras tradisional tersebut.
Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Sinjai.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara miras hasil sitaan diamankan sebagai barang bukti.
Tinggalkan Balasan