Dua Tahun Tanpa Tersangka, Kasus JKN Gowa Dipertanyakan Laksus

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil alih kasus dugaan korupsi pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa dinilai tidak menunjukkan keseriusan menuntaskan perkara tersebut.

“Sama sekali tak ada progres dalam dua tahun. Kasus ini mangkrak,” tegas Direktur Laksus, Muhammad Ansar, kepada media, Sabtu (23/8/2025).

Laksus Minta Polda Sulsel Usut Pelanggaran Eksplorasi Tambang PT Artesis di Tonra Bone

Menurut Ansar, sejak penggeledahan dilakukan di RSUD Syekh Yusuf pada September 2023, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Ia menilai, jeda antara penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terlalu panjang.

“Dokumen dan fakta penyimpangan sudah dikantongi penyidik. Pertanyaannya, mengapa belum dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Semua Pihak Terkait Secara Tuntas

Ansar menekankan bahwa alur kasus ini tidak rumit. Potensi penyimpangan dana jasa JKN, kata dia, dapat dengan mudah dilacak penyidik karena dokumen empirik telah disita.

“Penyidik bisa dengan mudah meneliti siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan di mana potensi perbuatan melawan hukumnya. Tapi kok tidak ada kemajuan sampai sekarang,” paparnya.

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar “Syamsari Kitta” dan Sekda “Hasbi”

Ansar menyebut pencairan dana jasa JKN di RSUD Syekh Yusuf mencapai sekitar Rp3 miliar per bulan sejak 2018 hingga 2023. Jika dihitung, jumlahnya bisa menembus Rp200 miliar.

“Ini bukan skandal kecil. Potensi kerugian negara sangat besar,” tandasnya.

Ia pun meragukan komitmen Kejari Gowa. Ansar bahkan mencurigai adanya conflict of interest yang membuat proses penegakan hukum terhambat.

“Saya khawatir Kejari terpasung oleh keterlibatan orang-orang tertentu yang ingin diselamatkan,” katanya.

LAKSUS Tantang Rudy Evaluasi Pimpinan Lapas Bollangi

Menurutnya, kasus ini wajar bila melibatkan lintas instansi, bukan hanya internal RSUD, melainkan juga pengambil kebijakan di Pemkab Gowa.

“Harusnya kemungkinan persekongkolan itu ikut diselidiki,” tegas Ansar.

Ansar mendesak agar Kejagung segera mengambil alih kasus ini, atau setidaknya melakukan supervisi langsung terhadap Kejari Gowa.

“Minimal ada supervisi Kejagung. Kalau tidak, saya khawatir kasus JKN ini tidak tuntas,” pungkasnya.

LAKSUS Tantang Rudy Evaluasi Pimpinan Lapas Bollangi

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf pada September 2023. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen penggunaan dana jasa JKN 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, dan empat buku catatan.

Meski demikian, hingga kini kasus tersebut belum memperlihatkan perkembangan signifikan.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!