MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau jarang digunakan, memicu reaksi keras dari dua tokoh agama nasional. Mereka menilai langkah ini berpotensi melanggar hak nasabah dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Salah satu kritik datang dari Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Ia mengungkapkan, rekening yayasan miliknya yang berisi dana cadangan sekitar Rp300 juta, tiba-tiba tidak bisa diakses.
“Paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, Senin (11/8/2025).


Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Dibekukan, PPATK Beri Klarifikasi
Cholil menegaskan kebijakan ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut agar tidak merugikan nasabah yang hanya menabung di rekening jarang aktif.
Harta Kekayaan Kepala PPATK Disoroti Usai Blokir Rekening Masyarakat
Sorotan serupa datang dari penceramah kondang Ustaz Das’ad Latif. Ia mengaku kecewa setelah mendapati rekening pribadinya diblokir dengan alasan tidak ada transaksi selama tiga bulan.
“Rekening saya diblokir karena katanya menganggur tiga bulan. Uang itu saya simpan untuk keperluan mendadak dan membantu negara. Malah diblokir, aneh sekali,” ujarnya dalam keterangan yang beredar di media sosial, Sabtu (9/8/2025).


Jagad Maya Dihebohkan !!! Ustaz Das’ad Latif Protes Keras Rekening Dibekukan, Sorot PPAT
Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil jerih payah dari ceramah dan kegiatan dakwah bertahun-tahun. Ia menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum atau transaksi mencurigakan.
“Kalau uangnya digunakan untuk yang salah, silakan diblokir. Tapi ini murni dari keringat saya sendiri. Saya siap membuka semua data kalau diminta,” tegasnya.
Mata Nusantara Hadir, Media Online Independen, Pengawal Keadilan dan Aspirasi Rakyat
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini masih menuai pro dan kontra. Hingga berita ini tayang, pihak PPATK belum memberikan klarifikasi rinci terkait mekanisme dan pengecualian bagi rekening milik lembaga keagamaan maupun sosial.
Tanggapan PPATK yang disampaikan hanya permintaan maaf jika penjelasan sebelumnya belum optimal, namun tetap mempertahankan kebijakan pemblokiran rekening dormant demi pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(RML)