PAREPARE, MATANUSANTARA — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare. Pada upacara pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus sekaligus Remisi Dasawarsa (RD) yang digelar di lapangan upacara Lapas, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima RD-II.
Acara ini dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid, S.E., M.H., Wakil Wali Kota Parepare, jajaran SKPD Kota Parepare, serta unsur Forkopimda, antara lain Polres Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, DPRD Kota Parepare, Kantor Imigrasi, Kodim 1405, hingga BIN Parepare.
Berdasarkan data resmi, 339 WBP menerima RU 17 Agustus 2025. Sementara itu, 432 orang memperoleh remisi dasawarsa, dengan rincian 400 WBP menerima RD-I, 2 orang RD-II, dan 30 orang RDPD-I.


Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Remisi adalah apresiasi negara kepada WBP yang berkelakuan baik. Khusus bagi dua orang yang bebas hari ini, kami berharap mereka menjaga amanah dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Marten.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, juga memberikan pesan penting.
“Kami menyambut baik WBP yang kembali ke masyarakat. Mari kita terima mereka dengan tangan terbuka agar bisa kembali berkontribusi positif,” ungkapnya.
Suasana penuh haru menyelimuti upacara saat dua penerima RD-II dinyatakan bebas. Air mata kebahagiaan mereka pecah di hadapan seluruh undangan, menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri.



Usai prosesi, seluruh peserta menyaksikan bersama pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Momentum ini menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan juga simbol kemerdekaan sejati: kebebasan yang ditempuh dengan proses pembinaan.
Dengan sinergi pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh mitra kerja, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan komitmennya mewujudkan pembinaan humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.
(RML)