MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perusahaan umum daerah (Perumda) PD Parkir Makassar Raya bakal terapkan sistem pembayaran non tunai dengan menggunakan pembayaran melalui Barcode QRIS yang akan berlaku di bulan Agustus 2025.
Menurut informasi, ada 2 titik di Kota Makassar yang akan dijadikan lokasi uji coba aturan tersebut yakni, Jalan Somba Opu dan Jalan WR Supratman, Kecamatan Ujung.
Kejaksaan RI Umumkan Pendaftaran CPNS TA 2024, Ribuan Pegawai Bakal Diterima
Informasi tersebut, kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menyampaikan bahwa terdapat 27 titik parkir resmi yang dikelola pihaknya di kawasan tersebut.
Pada pelaksanaannya nanti, juru parkir akan menggunakan rompi kuning sebagai pembeda dari sebelumnya yang berwarna oranye.
Karutan Makale Diduga Hindari Jurnalis, PUKAT Minta Kanwil Dirjenpas Sulsel Lakukan Evaluasi
Mereka juga akan dilengkapi barcode QRIS untuk proses pembayaran.
“Konsepnya, jukir kita lengkapi barcode. Masyarakat tinggal melakukan pembayaran dengan scan, setelah itu memperlihatkan bukti pembayaran ke jukir. Tidak ada lagi pembayaran atau pungutan secara tunai di lapangan,” ujar Asrul, seperti yang dikutip Tribun-Timur.com saat ditemui di Kantor Perumda Parkir, Jalan Hati Mulia, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Senin (7/7/2025).
PJU Lantamal VI dan Korcab VI DJA II Ikuti tatap Muka Pembina Daerah Jalasenastri Armada II
Penerapan sistem ini akan diawasi oleh petugas pengawas, di mana satu pengawas akan memantau beberapa jukir demi memastikan kelancaran implementasi.
Sebelum resmi diterapkan, para jukir akan dilatih agar memahami prosedur pelayanan dan penggunaan barcode, serta memastikan pembayaran dilakukan dengan benar.
Barcode resmi akan menampilkan nama jukir yang bertugas serta logo Perumda Parkir Makassar Raya. Asrul mengimbau masyarakat berhati-hati dan memastikan barcode yang dipindai adalah barcode resmi.
“Kita sudah antisipasi ini. Barcode resmi ada logo PD Parkir. Kalau diarahkan ke barcode pribadi, itu harus dipertanyakan,” tegasnya.
Bupati Bulukumba Peringkat I Sebagai Kepala Daerah Sulsel Terkaya, Bupati Maros Paling Bawa
Ia menilai pembayaran parkir non tunai akan memudahkan masyarakat.
“Harga parkir sesuai aturan, dan tidak perlu repot cari uang kecil. Kalau kasih Rp5 ribu, biasanya tidak ada kembali,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini bisa diberlakukan merata di seluruh titik parkir resmi di Makassar.
Gemuruh Bhayangkara dan Bayang-Bayang Ketidakpercayaan: Saatnya Polri Berbenah !
“Awalnya pasti banyak protes, tapi ini bagian dari pembiasaan. Kalau sudah terbiasa, pasti akan diterima,” tuturnya.
Tak Ada Lagi Jatah Preman
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan sistem pembayaran menggunakan QRIS akan menutup celah kebocoran setoran parkir.
Pimpin Upacara HUT Bayangkara ke 79 Tahun, Kapolres Maros: Polri Untuk Masyarakat
Uang parkir yang dibayar melalui QRIS akan langsung masuk ke kas perusahaan tanpa perantara.
Rekomendasi Untuk Anda Curhat Pedagang ke Munafri, Bus Angkut Penumpang di Jalan Raya Matikan UMKM Terminal Daya
Sebelumnya, pendapatan parkir setiap hari disetor jukir kepada kolektor Perumda Parkir, dengan sistem bagi hasil 40 persen untuk PD Parkir dan 60 persen untuk jukir.
Namun, sebelum disetorkan, sebagian jukir kerap lebih dulu memberikan setoran kepada oknum tertentu.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
“Kalau pakai QRIS, itu langsung ke kami. Tidak ada lagi jatah preman. Itu akan tersisih dengan sendirinya,” ujarnya. (*)