Dugaan Aliran Dana Mencuat, Praktisi Sorot Perkara Gelap Rokok Ilegal Beacukai Makassar: “86”?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan aliran dana dalam penanganan perkara rokok ilegal di Makassar mulai mencuat ke permukaan. Praktisi hukum menilai, indikasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari anomali prosedural yang terjadi, terutama terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam rangkaian penindakan yang telah berlangsung.
“Ketika penyitaan dilakukan, maka penyidikan secara hukum dianggap telah berjalan. Dalam kondisi itu, SPDP wajib dikirim kepada jaksa sebagai bentuk kontrol. Jika tidak ada, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi awal adanya penyimpangan,” tegas praktisi hukum sekaligus Lawyer kondang asal Sulawesi Selatan (Sulsel) M. Shyfril Hamzah SH, MH, saat dimintai tanggapan soal polemik penyitaan rokok ilegal Beacukai, Rabu (22/04/2026)
Ia menilai, kekosongan SPDP dalam kurun waktu yang cukup lama membuka ruang spekulasi serius, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang memengaruhi arah penanganan perkara.
“Dalam praktik, ketika prosedur formal tidak dijalankan, biasanya ada faktor lain yang bekerja di baliknya. Dugaan aliran dana menjadi salah satu variabel yang patut diuji, karena ini berkaitan langsung dengan potensi penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum,” ujar Direktur MSH Law Firm Shyfril.
Lebih jauh, ia mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan munculnya “perkara gelap” dalam penegakan hukum.
“Perkara gelap itu terjadi ketika proses hukum tidak transparan, tidak tercatat secara resmi, dan berpotensi ‘diselesaikan’ di luar sistem. Ini sangat berbahaya karena menghilangkan akuntabilitas,” kata Shyfril.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka konsekuensi hukumnya sangat serius.
“Ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, obstruction of justice, bahkan berpotensi tindak pidana korupsi jika berkaitan dengan aliran dana. Tidak bisa diselesaikan secara internal semata,” tegas Shyfril.
Praktisi hukum tersebut kemudian melontarkan ultimatum kepada Kementerian Keuangan untuk segera mengambil langkah tegas.
“Inspektorat Jenderal Kemenkeu harus turun langsung melakukan audit investigatif. Telusuri apakah ada aliran dana, bagaimana mekanisme penanganan perkara, dan siapa saja yang terlibat. Ini harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perkara cukai tidak bisa dilepaskan dari aspek keuangan negara.
“Rokok ilegal berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Jika ada penyimpangan dalam penanganannya, maka potensi kerugian negara sangat besar. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal fiskal,” kata Shyfril.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar memastikan belum menerima SPDP atas perkara tersebut.
“Saya sudah kroscek, untuk SPDP perkara rokok ilegal belum ada diterima,” kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH, MH.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya tiga penindakan berbeda sejak Januari hingga Februari 2026 di sejumlah titik di Makassar. Namun hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari pihak Bea Cukai terkait status hukum perkara tersebut.
Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil (Emil), turut menyoroti persoalan ini.
“Kami tidak melihat ini sebagai kelalaian biasa. Ini sudah masuk kategori dugaan pelanggaran serius dalam prosedur penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan perkembangan tersebut, praktisi hukum menegaskan bahwa perkara ini telah bergeser dari sekadar penindakan rokok ilegal menjadi dugaan penyimpangan sistemik dalam penegakan hukum.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal ada atau tidaknya rokok ilegal, tetapi apakah proses hukumnya berjalan atau justru dinegosiasikan. Jika negara kalah oleh praktik seperti ini, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Makassar maupun Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Tim redaksi Matanusantara.co.id tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (****)

Tinggalkan Balasan