ENREKANG, MATANUSANTARA –Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (40) terhadap sepupunya, IK.
Pelaku diduga melakukan aksi nekatnya karena cemburu setelah menemukan jam tangan mirip milik korban di kamar istrinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Lingkungan Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Enrekang. Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menyerang korban menggunakan parang setelah korban tiba di rumahnya.
Korban mengalami luka pada tangan kiri akibat serangan tersebut. “Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga yang dekat,” ungkap Herman, kepada media, Selasa (15/07/20225)
Korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.