Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar PDAM Makassar, Kejati Sulsel: “Kalau Bilang Pidana, Harus Ada Bukti Jelas”

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana cadangan Rp24 miliar milik PDAM Makassar, Jumat (5/9/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kasus dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM. Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri alur penempatan dana cadangan di sejumlah bank.

Warga Ujungtanah Minta Solusi ke PDAM Makassar Bukan Pencerahan

“Beliau diperiksa untuk dimintai keterangan selaku dewan pengawas. Itu terkait masalah yang kemarin di beberapa bank,” jelas Soetarmi, Jumat (5/9/2025).

Dari hasil telaah awal, dana yang ditempatkan di bank dinilai masih dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, bukan pribadi. Bahkan, bunga dari dana tersebut juga disebut digunakan mendukung operasional PDAM.

Pelanggan PDAM kota Makassar Keluhkan Air Tidak Mengalir Diwilayah Ujung Tanah

“Setelah dipelajari, uang yang dipakai kembali dimanfaatkan untuk kepentingan PDAM. Jadi belum ada itikad buruk atau mens rea yang kami temukan,” tegasnya.

Soetarmi menekankan, meskipun ada peluang penyelidikan dihentikan, pihaknya tetap menunggu bukti baru yang lebih kuat.

Ratusan Karyawan PDAM Makassar Resmi Putus Kontra

“Kalau ada yang bilang ini pidana, harus ada bukti jelas. Untuk sementara, kami belum menemukan niat jahat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari temuan audit independen tahun 2023–2024 yang mendapati bunga hasil penempatan dana cadangan di beberapa bank tidak tercatat masuk ke kas PDAM.

Kasasi JPU Kejati Sulsel Ditolak Hakim MA Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Makassar 

Dugaan awal menyebutkan adanya perjanjian pengelolaan dana antara manajemen PDAM dan pihak bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dijabat oleh Wali Kota Makassar.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini