Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Dugaan Pungli Dilingkup Pemkab Bone, Camat Kajuara: Besaran Sumbangan Bervariasi

Foto: Kantor Camat Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)

BONE, MATANUSANTARA –Dugaan Pungutan Liar (Pungli) modus sumbangan HUT RI yang wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone salah satu kepala kecamatan menanggapi hal tersebut.

Dugaan tersebut kata, Camat Kajuara ,Andi Yulianto, SE. M.Si. sumbangan tersebut hampir tiap tahun dilaksanakan guna semarakkan HUT RI yang ke 79 tahun 2024 ini

“Sumbangan perayaan ini memang tiap tahun untuk meriahkan HUT RI dan dana yang terkumpul nanti panitia yang kelola” katanya kepada awak media melalui pesan singkat whatsaap, Selasa (23/07/2024)

‘Pungli’ Modus Sumbangan HUT RI, Kejati Sulsel Beri Sinyal Bidang Intelijen Kejari Bone

Pasalnya terkait dugaan pungli modus sumbangan wajib itu, kata Yulianto, sumbangan itu adalah hasil kesepakatan rapat Tripika Pemkab Bone

“Tabe terkait sumbangan ini hasil kesepakatan rapat, hadir smua tripika, kepala instansi, lurah, desa dan kepala sekolah” sebutnya

AKBP Erwin Dimutasi Jadi Kapolres Bone Digantikan Oleh AKBP Dr. Fantry Anggota Dari Mabes Polri

Yulianto juga membenarkan sumbangan wajib bagi ASN Pemkab Bone bervariasi namun khusus kepala instansi Rp. 350 ribu

“Besaran sumbangan itu bervariasi pergolongan. Terkait yang 350 itu khusus kepala instansi saja, .bukan ke semua ASN” sebut Camat Kajuara

Camat Kajuara juga mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke ketua panitia jika ingin mengetahui informasi detail

“Kalau untuk kejelasannya bisa kita konfirmasi langsung ke panitia” kunci Yulianto

Hasil Unras, Polda Sulsel dan Ampera Sepakat Bentuk Tim Selidiki Tambang ‘Ilegal’ di Bone

Foto: Tim Intelijen Kejari Bone Diberi Sinyal Atensi Oleh Kejati Sulsel, Senin 22 Juli 2024

Sebelumnya diberitakan, viral disejumlah media online dugaan pungutan liar (Pungli) modus sumbangan perayaan HUT RI tahun 2024 yang dibebankan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.

Informasi yang dihimpung awak media, terkhusus ASN Kecamatan Kajuara sumbangan wajib itu diduga sebesar Rp. 350 ribu.

Hironisnya salah satu ASN yang tidak ingin disebutkan identitasnya merasa terbebani lantaran sumbangan wajib itu rencananya akan dipotong lansung melalui gaji sebesar Rp. 8%

“Ini sangat membebankan kami. Kan ada anggaran lain yg bisa diambil, bukan malah diadakan potongan langsung dari gaji 8 persen kami bila tidak menyetor uang secara tunai” ungkapnya.

Wakajati Sulsel Pimpin Pengajuan RJ Perkara Dari Kejari Makassar, Sidrap dan Cabjari Bone, 2 ACC 1 Ditolak

Menanggapi hal tersebut, aparat penegak hukum (APH) ikut bersuara dan memberikan sinyal atensi ke Bidang Intelijen Kejari Bone.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel setelah melaksanakan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Senin 22 Juli 2024

“Kasi sudah teruskan ke Bidang Intel Kejari Bone untuk dipantau di lapangan” tegas Soetarmi SH, MH kepada awak media, Senin (22/07/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!