Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan industri terbesar di Makassar kembali memantik sorotan. Alih-alih memberi kejelasan, dua camat yang wilayahnya berbatasan justru saling menafikan tanggung jawab atas lahan sekitar empat hektar yang diduga lama dijadikan lokasi buang sampah tanpa izin itu.
Polemik bermula saat warga menemukan hamparan lahan kosong di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang diduga bertahun-tahun beroperasi sebagai TPS ilegal. Namun hingga kini, batas administrasi lokasi tersebut justru menjadi bola liar.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
Camat Biringkanaya, Juliaman, menegaskan titik pembuangan itu berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
“Tabe, masuk Tamalanrea iye. Sebagian Bira, sebagian Kelurahan Kapasa,” ujarnya, Sabtu, 22 November 2025.
Program Iuran Sampah Gratis Walikota Makassar Resmi Berlaku di Bulan Juli 2025
Ia mengklaim merujuk pada hasil pengecekan Lurah Daya, Nur Alam. “Itu penjelasan warga setelah dicek langsung oleh Ibu Lurah,” katanya.
Pernyataan itu dibantah Camat Tamalanrea, Ikbal. Menurutnya, lokasi dimaksud berada di wilayah Biringkanaya.
“Saya sudah hubungi Lurah Bira, bukan wilayahku. Itu wilayah Biringkanaya,” ucapnya.
Kesaksian Eks Sekcam Tamalanrea Terkait Kasus Korupsi Proyek Industri Sampah Makassar
Ikbal menambahkan, area KIMA yang masuk Tamalanrea hanya sebagian kecil. “Kima 10 Tamalanrea. Kalau 7 dan 8, itu Biringkanaya,” katanya.
Meski menolak tanggung jawab, Ikbal berjanji akan meninjau lokasi dan melakukan penindakan apabila terbukti masuk administratif Tamalanrea.
“Pasti kami tegur. Teguran dulu, lalu kami laporkan ke DLH,” ujarnya.
Di tengah silang klaim itu, Forum Komunitas Hijau menilai perdebatan batas wilayah hanya memperlihatkan lemahnya koordinasi pemerintah dalam mengawasi limbah di kawasan industri.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
“KIMA itu satu kesatuan berikat. Soal administratif tidak bisa dijadikan alasan cuci tangan,” kata Ketua FKH, Ahmad Yusran.
Sebelumnya, dugaan TPS ilegal ini mencuat setelah seorang warga menemukan lokasi pembuangan yang tersembunyi dan tertutup.
“Tidak sengaja saya temukan. Lokasinya tersembunyi,” ujar sumber tersebut, Jumat, 21 November 2025.
Ia menduga ada pembiaran dari pemerintah setempat.
“Menurut warga sekitar, tempat itu sudah lama beroperasi. Pemerintah tidak pernah turun, terkesan tutup mata,” katanya.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan