PANGKEP, MATANUSANTARA–Mantan Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), inisial MT ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari Pangkep) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi tersier Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang, Jumat (23/2/2024).
Penetapan tersangka tersebut, dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar, bahwa MT telah melalui proses penyidikan yang panjang. Di mana awalnya, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT- 542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor: PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,
Kejari Pangkep Pastikan Peltek Juga Akan Ikut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi P3 TGAI
Lebih lanjut kata Sulfikar, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang menggunakan anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan- Jeneberang yang dimaksud.

Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik tindak pidana khusus telah memeriksa beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi yang dimaksud dan telah berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sehingga dari dua alat bukti tersebut, penyidik tindak pidana khusus menetapkan inisial MT selaku Ketua IP3A Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka,” ucap Sulfikar.
Sulfikar juga menyebut, MT selaku Ketua IP3A berperan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi.
Dalam Rangka Evaluasi Kinerja Jajaran, Karutan Pangkep Gelar Briefing Bulanan
Dalam proses pengusulan kelompok tersebut, MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan
Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/ menyerahkan uang kepadanya dengan dalil sebagai biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini.
Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp10.000.000 hingga Rp80.000.000 per kelompok.
Jumlah kelompok yang menyerahkan uang kepada MT dari tahun 2019 hingga 2023, diperkirakan sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang Rp1,5 miliar lebih dan jumlah tersebut masih dapat bertambah.
“Padahal MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI),” terang Sulfikar.
Atas perbuatannya tersebut, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat MT dengan sangkaan pertama pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ujar Sulfikar.
Kejari Pangkep Pastikan Peltek Juga Akan Ikut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi P3 TGAI
Tak hanya itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep juga menahan MT untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan ia merusak dan menghilangkan barang bukti. MT ditahan sejak hari ini 23 Februari 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” Sulfikar menandaskan.