Eksekusi Hutang Dinas SDABMBK, Nama Baik Bupati Deli Serdang Taruhannya
LUBUK PAKAM, MATANUSANTARA -– Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran perkara perdata Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada Senin (6/10/2025).
Eksekusi tersebut dilakukan langsung di ruang kerja Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, bukan di halaman kantor, yang memunculkan pertanyaan publik: ada apa di balik langkah itu?
Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), memerintahkan Dinas SDABMBK untuk membayar utang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 beserta denda 18 persen.
Namun, langkah hukum ini justru dibayangi kabar miring. Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui sejumlah media online, dengan narasi bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak bisa dieksekusi.
Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya
Sikap itu memunculkan dugaan kuat bahwa Pemkab Deli Serdang sengaja mengulur waktu dan enggan membayar kewajiban kepada rekanan swakelola, yakni PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang sudah memenangkan gugatan dengan putusan inkrah.
Sumber anonim mengungkapkan, Dinas SDABMBK sebenarnya telah bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum
Kronologi Penundaan Pembayaran
2015: Perwakilan rekanan pemborong telah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab akan membayar jika ada putusan hukum yang mengikat.
2021: Kadis SDABMBK saat itu, Janso Sipahutar, menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.”
Geger di Parepare! 12 Tersangka Diciduk Operasi Sikat 2025, Ada Kasus Pembunuhan Hukuman 15 Tahun
Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan membayar jika ada surat dari BPK, namun pelaksanaannya tetap menunggu keputusan Bupati Deli Serdang.
Dengan serangkaian pernyataan dan tindakan tersebut, muncul dugaan bahwa Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar sengaja menghambat pelaksanaan putusan pengadilan, yang imbasnya dapat menyeret nama baik Bupati Deli Serdang.
ASEAN Perkuat Supremasi Hukum Lewat Deklarasi Sanur Bali
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan, “Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan membayar hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Joko menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan,“Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait kesengajaan membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan. Kami juga akan menggugat ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU No. 31 Tipikor Pasal 3,” jelasnya.
Bupati Deli Serdang Diminta Segera Lunasi Warisan Hutang Sesuai Hukum
Penundaan pembayaran ini dinilai berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Jika benar, maka bukan hanya kredibilitas dinas yang tercoreng, tetapi juga nama baik Bupati Deli Serdang yang selama ini dikenal berhati-hati dalam menjaga integritas pemerintahan daerah.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan
Tinggalkan Balasan