BONE, MATANUSANTARA–Polres Bone menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur di Kabupaten Bone. Korban NA (14) berhasil diamankan dalam kondisi selamat.
Kejadian bermula ketika korban dihentikan oleh empat orang laki-laki dan satu orang perempuan di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone. Salah satu terduga pelaku membawa sebilah parang.
Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit
Tim Intelkam Polres Bone yang dipimpin Kasat Intel AKP Syafriadi, melakukan pencarian dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku dalam waktu kurang dari empat jam.
Mereka diamankan di tepi jalan Desa Taretta, Kecamatan Amali, Senin 14 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wita.
Keempat terduga pelaku yang diamankan seorang pria paruh baya atau kakek-kakek yang masing-masing berinisial S (60), HJ (76), APR (56), dan AD (55). Mereka masih diperiksa di Polres Bone.
Layangkan Surat Audiensi, Pegiat Sosial Harap Kapolres Bone Setujui Pembahasan Kosmetik Ilegel
AKP Syafriadi menyatakan bahwa motif penculikan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih menggali lebih dalam terkait hubungan antara terduga pelaku dan keluarga korban.
Korban ditemukan di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah. Korban diantar oleh seorang warga setempat yang berinisial R (40).
Pegiat Sosial Desak Polres Bone Tindaki Pelaku Usaha Kosmeti ‘Ilegal’
Kasus ini akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya permasalahan sebelumnya antara terduga pelaku dan keluarga korban.
Untuk diketahui pihak keluarga korban telah diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut. Polres Bone akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.