MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terpantau sejumlah media asing ikut menyoroti kasus asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy’ari.
Dari pantauan media asing tersebut yakni, media ABC News, Banama, AP News, News Chanel 3-12.
Dimana keempat media asing tersebut masing-masing Negara, Malaysia, Australia, New York dan California
Media AP News dari Negara New York, dalam artikelnya berjudul “Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault”
“Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menyatakan ketuanya, Hasyim Asyari, melakukan penyerangan pada bulan Oktober dan telah menerima pengaduan pelapor “sepenuhnya.” tulisnya.
Sementara media ABC News, dari negara Australia, melaporkan kasus ini dalam artikel berjudul “Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault”.
ABC News menggarisbawahi pemecatan Hasyim usai terbukti bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari telah melakukan kekerasan seksual pada bulan Oktober dan mengakui hal tersebut ‘sepenuhnya’,” demikian tulis ABC News.
Kemudian media dari Negara California, News Chanel 3-12 dangan judul “Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault”
Dalam tulisannya News Chanel, mengutip Dewan Etik Komisi Pemilihan Umum mengatakan ketuanya, Hasyim Asyari, melakukan penyerangan pada bulan Oktober dan telah menerima pengaduan dari penuduh tersebut sepenuhnya.
“Wanita itu bekerja di kantor komisi di Den Haag, Belanda, di mana dia mengatakan Asyari selama kunjungannya memintanya untuk datang ke kamar hotelnya. Tidak jelas apakah wanita itu berencana untuk mengajukan kasus ke polisi” tulisnya.
Artikel Media Bernama, dari Malaysia juga melaporkan kasus Hasyim dalam artikelnya yang berjudul “Indonesia’s DKPP Fires Hasyim Asy’ari as KPU Chairman for Ethics Violations-Report”.
Bernama menuliskan bahwa DKPP memecat Hasyim karena sang ketua KPU telah melakukan pelanggaran etik.
“Putusan Dewan menyatakan Hasyim bersalah karena mengabaikan prinsip-prinsip profesionalisme dan gagal menegakkan standar proporsionalitas dan etika,” tulis.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari menyusul aduan dari perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan