Enam Pelanggaran Puji Latuperissa Hingga Dicopot, Ternyata Tak Hanya Soal HP!!
MEDAN, MATANUSANTARA – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Haerly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut.
Keputusan tersebut, menurut informasi yang dihimpun, bukan hanya karena Puji kedapatan bermain handphone saat pengarahan gubernur, tetapi juga akibat serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng disiplin aparatur sipil negara.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Pencopotan Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat. SK tersebut diteken Bobby pada 10 September 2025, dan berlaku efektif 15 hari sejak ditetapkan.
Berdasarkan kopian salinan keputusan pencopotan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (18/9/2025), Puji dicopot karena terbukti melakukan enam (6) pelanggaran disiplin berat.
Laporan Istri Perwira di Makassar, Penyidik Gass Sri Jadi Tersangka, “Meski Ada Bukti”
Selain “main HP”, Puji terbukti melakukan pungutan liar, meminta sesuatu dengan memanfaatkan jabatan, hingga mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadinya.
Puji juga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
Sunroof Mobil “Dirusak”, Yessi Polisikan Owner Mata Air Auto Care, Begini Kronologinya
Lebih jauh, Puji disebut kerap melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan, serta gagal menunjukkan integritas dan keteladanan sebagai pejabat.
Tak sampai situ, Puji bahkan mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Sindikat Pencuri Rumah Kosong Asal Makassar Digulung Polresta Samarinda
Kini, Puji dicopot dari jabatan eselon III dan dipindahkan menjadi staf biasa sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Sumber internal Diskop UKM Sumut membenarkan pencopotan ini, dan mengungkapkan posisi sekretaris kini diisi oleh T Yudhi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sindikat Pencuri Rumah Kosong Asal Makassar Digulung Polresta Samarinda
Saat dikonfirmasi, Puji mengaku sudah menerima SK pencopotan tersebut. “Sudah bang,” ujarnya singkat, tanpa memberi komentar lebih jauh.
Sementara itu, pejabat terkait dari BKD maupun Inspektorat Sumut belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan