MAKASSAR, MATANUSANTARA – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, senilai Rp55,6 miliar.
Seorang akademisi ternama dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ternyata pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.
Dia adalah Dr. Ir. Muhammad Syarif, ST., MT., MM., MH., IPM., MPU., ASEAN Eng., dosen Fakultas Teknik Unismuh Makassar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa, 22 Juli 2025, Syarif memberikan keterangan sebagai Ahli Konstruksi sekaligus Ahli Hukum Kontrak Konstruksi.
Dalam keterangannya, Syarif membeberkan temuan-temuan teknis dan yuridis berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis terhadap dokumen kontrak proyek tersebut. Ia menyebut adanya kerusakan serius pada badan dan bahu jalan, ketidaksesuaian ketebalan lapisan pondasi agregat (LPA), serta perbedaan volume pekerjaan yang signifikan.
“Fakta lapangan menunjukkan bahwa volume pekerjaan riil hanya mencapai 21,19 persen,” ungkap Dr. Syarif di hadapan Majelis Hakim, sepert yang ditulis dari halaman resmi website Unismuh Makassar, Selasa (05/08/2025)
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa kontrak konsultan pengawas pada Desember 2020, proyek tetap berjalan tanpa pengawasan resmi. Syarif menyebut hal tersebut sebagai tindakan sporadis dan tidak terkontrol, yang akhirnya dihentikan pada Agustus 2021.
Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar
Dari aspek hukum kontrak, Syarif menyoroti status kuasa cabang perusahaan yang menjalankan proyek, yang menurutnya tidak sah karena tidak ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan dalam KUHPerdata.
“Pelanggaran dalam kontrak perdata bisa berkembang menjadi tindak pidana jika mengandung unsur pemalsuan atau penipuan,” jelasnya lagi.
Puang Farid Buktikan Ucapanya, Oknum Polisi Yang Diduga Langgar Prosedur, Siap-Siap Diperiksa Propam
Bukan Sekadar Akademisi Biasa
Ternyata, kehadiran Syarif sebagai saksi ahli dalam kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2025, ia telah diminta sebagai ahli dalam beberapa perkara korupsi besar lainnya, seperti kasus pembangunan Jembatan Walemping di Kabupaten Barru dan pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros.
Sebagai akademisi, Syarif dikenal luas karena prestasinya. Ia adalah peraih nilai SINTA tertinggi dari 772 dosen di Unismuh Makassar, penulis 34 buku nasional dan internasional, serta memiliki 16 artikel terindeks Scopus. Ia juga satu-satunya dosen Fakultas Teknik Unismuh yang berhasil melompat jabatan fungsional langsung dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.
Bidang keahliannya mencakup:
- Hukum Kontrak Konstruksi
- Mutu dan Pengawasan Konstruksi
- Manajemen Proyek
- Penilai Ahli Kegagalan Bangunan
- Quality Engineer
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kehadiran sosok akademisi kampus dalam ruang sidang Tipikor ini menambah bobot pentingnya pembuktian teknis dalam perkara korupsi infrastruktur.
Fakta-fakta yang ia ungkap di persidangan menambah tekanan terhadap pembuktian unsur kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi belum merespons pesan dilayangkan hingga berita ini diterbitkan.
Sumber: Halaman Resmi Website Kabar Unismuh Makassar