MAKASSAR, MATANUSANTARA–Terungkap kasus pembunuhan di kota Makassar yang diduga pelakunya seorang pemudah berprofesi tukang becak atas nama Permana (23 tahun) dan korban yang tewas seorang mahasiswa atas nama Alwi Fadli (25 tahun)
Fakta tersebut diungkap saat Polisi mengamankan pelaku ditempat persebunyiannya di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Menurut informasi yang diterima Penyidik saat diintrogasi, Permana mengaku membunuhnya atas dasar korban berniat kabur saat melakukan pembayaran yang sudah disepakati melalui aplikasi Michat
“Motif pembunuhan berawal saat pelaku memesan PSK lewat aplikasi MiChat. Saat itu, pelaku tertarik pada seorang PSK yang ternyata pacar korban”ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat melakukan konfrensi pers, Senin (08/01/2024)
Kemudian Korban dan pelaku janjian bertemu di salah satu kos-kosan di Jalan Bukamata Raya Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Sesampainya pelaku di lokasih, Alwi dan pacarnya bersekongkol berpura-pura menawarkan jasa prostitusi PSK lewat aplikasi MiChat
“Pelaku kemudian berangkat ke lokasi yang telah dikirim oleh korban melalui aplikasi Michat, setelah terjadi negosiasi dengan kesepakatan Rp.200.000 ribu yang sudah diberikan kepada korban, kemudian pelaku masuk ke kamar, berselang beberapa menit korban pura-pura cekcok bersama pacarnya dan keduanya kabur, namun pelaku mengejar korban dan langsung menikam hingga mengakibatkan kematian,”jelas Kombes Pol Ngajib, Senin (08/01/2023)
Lebih lanjut kata beliau “Pelaku pembunuhan seorang pemudah yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak, ia dibekuk ditempat persembunyiannya setelah melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban” tambah Kombes Pol Ngajib
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik sudah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara(*red).