MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terkuat Fakta dalam persidangan pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) iyalah selaku pemilik lahan yang dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Kamis (21/3/2024).
Pemilik lahan yang menjadi saksi mengaku pembayaran ganti rugi yang mereka terima dipotong hingga 50 persen.
Jaksa Cium Aroma Korupsi Puluhan Miliar di KONI Makassar, Gimana Pengusutannya?
Saksi atas nama Arman mengaku menjual tanahnya pada 2012 silam, ia pun diundang menerima pembayaran ganti rugi di Balai Kota Makassar.
“(Saya) diundang ke lantai 7 (balai kota). Ketemu pribadi. (Saat itu) ada penyampaian (untuk) menyiapkan alas hak tanah (kepada saya),” ujar Arman seperti yang dikutip detiksulsel.com saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/3/2024).
Menurut Arman, lahannya dibeli Rp 16 ribu per meter persegi. Namun dia mengaku tidak tahu dasar penetapan harga tersebut.
“Rp 16 ribu per meter (saya) tahu pas mau dibeli tanah (saya). Saya tidak tahu apa dasar Rp 16 ribu itu,” jelas Arman dihadapan majelis hakim dan JPU
Jaksa Tetapkan Kabag Umum Sekda Pangkep dan SF Jadi Tersangka Korupsi CCTV
Arman tidak merinci luas lahan yang dia jual. Namun dia menyebut nilai ganti rugi yang ia terima mencapai Rp 9 miliar.
“Rp 9 miliar lebih. (Itu) dari 2 alas hak. (Ada) 4 kali penerimaan pada Januari dan November 2013,” jawab Arman.
Di hadapan jaksa, Arman mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan mereka dikenai potongan setengahnya oleh pihak pemkot. Oleh karena itu, mereka hanya menerima separuh dari nominal yang seharusnya mereka terima.
“Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang,” kata Arman.
Kesaksian Eks Sekcam Tamalanrea Terkait Kasus Korupsi Proyek Industri Sampah Makassar
Seorang pemilik lahan lainnya, Asdar turut membenarkan adanya potongan. Namun nilai pemotongan yang dia alami tidak sampai 50 persen.
Menurut Asdar, dia mendapat potongan Rp 400 juta. Dia yang semula harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar dikurangi menjadi Rp 7,8 miliar.
“Cuma Rp 7,8 miliar yang (saya) bawa pulang dari Pak Sulaiman di balai kota,” tambah Asdar.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Lahan yang Dibebaskan Cuma Ditinjau
Pemilik lahan lainnya bernama Samad mengungkap tak ada petugas yang melakukan pengukuran saat lahan mereka akan dibebaskan. Mereka menyebut lahannya hanya ditinjau sebelum menerima pembayaran biaya ganti rugi.
“Pemkot tidak pernah turun ke lokasi lahan saya. (Lahan saya) diukur berdasarkan (data dari) alas hak (saya) saja. Dari data (ukuran lahan) saya, Pemkot tidak pernah cek (ke) lapangan,” kata Samad.
Dari keterangan Samad, pembebasan lahan cukup didasari alas hak pemilik lahan saja.
“Dibebaskan berdasarkan alas hak saja (oleh pemkot). Mereka tidak pernah ukur (lahan),” katanya.
Untuk diketahui, mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014.
Ia dinyatakan bersalah mengadakan pembebasan lahan tanpa dokumen memadai dan tidak melibatkan beberapa pihak berwenang.
“Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar,” demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
“Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar),” kata jaksa.