Fakta Sidang Pansus DPRD Gowa Praktisi Sebut Pintu Masuk APH Mengusut Skandal Proyek Seragam Rp15 Miliar
GOWA, MATANUSANTARA — Fakta-fakta yang terbuka dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar kini mulai menyeret dugaan adanya praktik pengondisian proyek, aliran dana, hingga keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum, Muh. Syahban Munawir, SH, MH, atau yang akrab disapa Awhi, menilai seluruh fakta yang muncul dalam forum resmi DPRD itu sudah lebih dari cukup menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan skandal proyek seragam sekolah di Kabupaten Gowa secara menyeluruh.
“Kalau fakta-fakta ini benar dan bisa dibuktikan melalui proses hukum, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi proyek. Ini sudah masuk dugaan praktik terstruktur yang wajib dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Awhi kepada matanusantara.co.id, Minggu (29/6/2026).
Menurut Awhi, penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pihak pelaksana teknis maupun rekanan proyek, tetapi harus menelusuri siapa saja pihak yang diduga mengatur, memfasilitasi, mengarahkan, hingga menikmati aliran dana dari proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.
“APH harus bergerak cepat menelusuri pola komunikasi, aliran transaksi, proses penentuan rekanan, sampai siapa saja yang diduga menerima manfaat. Karena perkara seperti ini hampir mustahil berdiri sendiri,” katanya.
Sorotan terhadap proyek pengadaan seragam sekolah gratis itu mencuat usai sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Gowa berlangsung panas pada Jumat (19/6/2026).
Dalam sidang tersebut, marketing PT Urban Retail Internasional (URI), Ika Sri, mengungkap pihaknya memperoleh proyek setelah berkomunikasi dengan Syaharuddin.
“Saya waktu itu berkomunikasi dengan Syahar dan meminta pekerjaan proyek di Gowa. Kemudian melalui Syahar, kami mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah ini,” ungkap Ika Sri di hadapan anggota pansus.
Kesaksian itu kemudian berkembang ketika Ika Sri mengaku adanya permintaan uang operasional sebesar Rp600 juta yang ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp500 juta dan Rp100 juta ke rekening atas nama Muhammad Basri.
Fakta tersebut sontak membuat suasana sidang memanas dan menjadi perhatian serius publik karena disampaikan langsung dalam forum resmi yang terbuka.
Menariknya, dua nama yang paling banyak disebut dalam persidangan, yakni Syaharuddin dan Muhammad Basri alias Basri Kajang alias BK alias Ombas, justru tidak hadir memenuhi panggilan pansus.
Awhi menilai ketidakhadiran dua saksi kunci itu justru memperkuat urgensi aparat penegak hukum untuk segera bergerak melakukan pendalaman.
“Dua nama ini menjadi sentral karena hampir semua keterangan saksi mengarah kepada mereka. Ketika penyidik berhasil mengurai peran dua orang ini, maka sangat mungkin akan terbuka rantai pihak-pihak lain yang ikut bermain di belakang proyek tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar APH tidak hanya fokus pada dugaan aliran dana, tetapi turut mengaudit total realisasi proyek pengadaan seragam sekolah gratis itu.
Menurutnya, penyidik wajib memastikan apakah anggaran Rp15 miliar benar-benar digunakan sesuai spesifikasi dan kebutuhan masyarakat.
“Periksa kualitas kainnya, jumlah produksinya, distribusinya, hingga apakah seluruh seragam benar-benar sampai ke siswa penerima. Jangan sampai anggaran besar tetapi kualitas barang dipertanyakan atau ada seragam yang tidak tersalurkan,” katanya.
Selain itu, Awhi menilai seluruh pejabat yang disebut dalam persidangan wajib dimintai keterangan secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
“Kalau memang semua berjalan sesuai aturan, tentu proses hukum akan membuktikan. Tetapi ketika fakta-fakta seperti ini sudah terbuka di forum resmi dan disaksikan publik, maka negara tidak boleh diam. Semua pihak yang diduga terlibat dan menikmati harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain pihak rekanan, sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa turut memberikan keterangan di hadapan pansus, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK proyek pengadaan seragam sekolah, Rieke Susanti, mengakui Syaharuddin pernah datang menemuinya dan menyampaikan adanya arahan untuk berkoordinasi terkait proyek tersebut.
Keterangan serupa juga muncul dari Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad, yang menyebut dirinya mengetahui PT URI menjadi pelaksana proyek karena adanya arahan pimpinan daerah.
Kini publik menunggu sejauh mana Aparat Penegak Hukum merespons fakta-fakta yang terbuka dalam sidang pansus tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang telah menjadi sorotan luas masyarakat Sulawesi Selatan. (***)

Tinggalkan Balasan