MAKASSAR, MATANUSANTARA –Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bone berhasil gagalkan penyeludupan solar ilegal subsidi menggunakan kapal di perairan Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu 18 September 2024 01.30 WITA.
Keberhasilan Satpolairud Polres Bone jajaran Polda Sulsel mengamankan kapal pengangkut ratus jerigen solar subsidi yang diduga ingin diselundupkan secara ilegal diapresiasi oleh pegiat anti korupsi
“Patut di Apresiasi kepada anggota dari Satpolairud yang berhasil mengamankan kapal pengangkut solar secara ilegal di perairan wilayah hukum Polres Bone” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma SH, MH kepada awak media, Senin(23/09/2024)
Namun Farid Mamma, berharap pengungkapan tersebut tidak mentok hanya dari keempat tersangka yang diamankan oleh Polairud Polres Bone..
“Semoga pengungkapan kali ini, tidak hanya mentok sampai keempat tersangka, namun saya harap kasus ini diusut lebih jauh karena kuat dugaan saya banyak oknum yang terlibat dan penyelundupan ini sudah sering dilaksanakan” ungkapnya
Pengungkapan tersebut kata Farid diduga sindikat yang sangat meresahkan masyarakat dan bisnis tersebut, menimbulkan kerugian keuangan Negara, lantaran BBM jenis solar yang seharusnya buat kalangan menengah kebawa.
“Penyelundupan Solar subsidi secara ilegal ini adalah salah satu kasus yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan patut di hukum dengan pasal berlapis” ujarnya
Maka dari itu kata Farid, pengungkapan kali ini diharapkan melakukan penyidikan mendalam, dan menangkap seluruh oknum yang terlibat.
“Kita percayakan saja kepada anggota Polres Bone dalam melakukan penyidikan kasus ini, saya yakin seluruh yang terlibat pasti ikut diseret ke meja panas persidangan mempertanggung jawabkan perbuatannya”
Pengacara kondang sekaligus praktisi hukum itu, juga mengatakan pengungkapan tersebut, pihak penyidik bisa menerapkan pasal berlapis agar ada efek jerah terhadap pelaku mafia BBM jenis solar subsidi
“Pelanggaran sudah sangat jelas, langgar undang-undang migas, pasal Tipikor karena kasus ini sangat merugikan keuangan negara, bisa juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada intinya marilah kita bersama-sama memberantas mafia solar di tanah air kita khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel)” tegas Farid.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satpolairud yang dipimpin oleh Aiptu Supriadi, bersama Aipda Jamil dan Bripka Muh. Jamil, menemukan kapal tanpa nama yang sedang memuat BBM jenis solar bersubsidi.
Kapal tersebut dinahkodai oleh Arfin bin Dahlan (38), warga Dusun Ellue, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
“Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA di perairan Sungai Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,” jelasnya baru-baru ini.
Menurut keterangan Kasat Polairud Polres Bone, AKP Bunga Salu, S.Sos, “Tim kami mengamankan sekitar 356 jerigen BBM bersubsidi yang diduga akan diangkut ke Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara” ucapnya
Selain nahkoda, tiga orang anak buah kapal (ABK) juga diamankan dalam operasi tersebut. “Kami telah mengamankan kapal, nahkoda, ABK, dan barang bukti ke kantor Satpolairud Polres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bunga Salu.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Profil Kapolrestabes Makassar Yang Berani Tutup THM Milik Hotman Paris Hutapea
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.