BARRU, MATANUSANTARA –Jajaran Satresnarkoba saat ini melakukan penyelidikan dan pengembangan secara maksimal sesuai dengan petunjuk arahan Bapak Kapolda Sulsel Irjend Pol Andi Rian R DJAJADI .,S.I.K.,M.H, serta berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sulsel.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto saat dikonfirmasi menjelaskan pada hari Minggu, (27/04/2024) jajarannya telah berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu yang peredarannya diperuntukkan inisial MZN berhasil digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Barru.
“Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan inisial MZN yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu di atas kapal,” terang Kapolres Barru.
AKBP Dodik Susianto menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan dalam interogasi pemeriksaan diduga pemilik sabu-sabu.
“Satres Narkoba tengah melakukan melakukan peyelidikan serta pengembangan,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto. Sabtu (02/05).
Lanjut Kapolres penangkapan terhadap MZN pada hariRabu tanggal 24 April 2024 di Pelabuhan Awerange Mallusetasi Kabupaten Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Petugas mengamankan diduga pelaku itu dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram (narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku itu, saat petugas mendapatkan informasi akan adanya seorang laki-laki dengan menaiki mobil Honda Brio mendekati Pelabuhan.
Alhasil, petugas kepolisian jajaran Satreskoba Polrestabes berhasil mengamankan Box ukuran kecil dgn isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 bix ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus dari mobil Honda Brio Warna putih yang disimpan di Bagasi Mobil.
” Jika ditotalkan berjumlah 30 kilogram,” papar Kapolres Barru.
AKBP Dodik Susianto menyebut kini terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.