Gara-Gara Lahan Parkir,v Pria di Maros Tikam Korban Hingga Buta, Jeruji Besi Menanti
MAROS, MATANUSANTARA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Pelaku ditangkap di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, tanpa perlawanan.
Pengacara Henry Pakpahan Ancam Laporkan Balik, Sebut Laporan Cacat Hukum
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus penusukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).
Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Aksi brutal itu dilakukan karena motif sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya
Menurut informasi, saat itu korban IDA bersama dua rekannya sedang menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.
Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku marah dan langsung mengeluarkan badik. Korban yang mencoba melerai justru menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.
Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum
Petugas menyita satu bilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter sebagai barang bukti.
Kini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Ramli
Sumber: Humas.
Tinggalkan Balasan