Geger Bulukumba! Residivis Nekat Gondol Sapi Limosin, Begini Nasibnya Saat Digerebek Polisi
BULUKUMBA, MATANUSANTARA – Warga Bulukumba kembali dibuat resah oleh aksi pencurian ternak. Kali ini, seorang residivis berinisial BD (37) tak berkutik saat ditangkap tim gabungan polisi.
BD, seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, ditangkap Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia diamankan di rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang.
Saat penangkapan, BD sedang bersama seorang pria berinisial AW. Dari penggeledahan, polisi menemukan potongan tali sapi yang digunakan untuk mengikat hasil curian.
Hasil interogasi awal membuat geger. BD mengaku telah mencuri tiga ekor sapi, termasuk satu sapi jantan jenis Limosin, yang harganya fantastis.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak ke lokasi yang ditunjukkan BD. Benar saja, tiga ekor sapi curian ditemukan tak jauh dari rumah sawahnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga berinisial SU (36) asal Ujungloe.
“Korban melapor kehilangan tiga ekor sapi, salah satunya Limosin. Kejadiannya pada 19 Agustus 2025, di area perkebunan PT Lonsum,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
BD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/9/2025) dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Sementara rekannya, AW, dipastikan tidak terlibat dalam pencurian.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal: 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan