Geger! Penggugat Polda Sulsel Tetiba Mundur Saat Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kabar mengejutkan kini gemparkan publik, setelah Muhammad Sulhadrianto Agus (29), penggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pencabutan gugatan tersebut dikabarkan dilakukan meski Majelis Hakim sudah menentukan jadwal sidang perdana pada 25 September 2025.
Sat Brimob Polda Sulsel Gelar Latihan Multimedia dan Pengoperasian Drone
Kabar ini dibenarkan Humas PN Makassar, Sibali. “Iya betul, dia (Sulhadrianto) mencabut gugatannya dua hari yang lalu, seperti yang dikatakan Majelis saat saya pertanyakan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).
Saat ditanya soal alasan pencabutan, Sibali mengaku belum bisa berkomentar.
“Terkait alasannya belum saya tahu, nanti hari Senin saya coba cek di kantor,” tambahnya.
Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel Ringkus 368 Pelaku Kejahatan dalam 20 Hari
Dikutip dari pemberitaan, alasan Sulhadrianto mencabut gugatan tersebut bahwasanya ingin fokus merawat orangtuanya dan fokus dalam pencalonannya sebagai Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
“Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI,” ucapnya dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).
Data Lengkap Hasil Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus
Sulhadrianto, juga mengaku pencabutan gugatan tersebut bukan karena mendapat intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
“Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Tak hanya mencabut gugatan, namun Sulhadrianto, juga sudah secara resmi mencabut kuasa terhadap pendamping hukum, Muallim Bahar.
Polda Sulsel Disorot, Dugaan Penyelewengan Dana KPU Barru Mandek
“Dan saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan hukum senilai Rp800 miliar resmi diajukan terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) buntut kerusuhan 29 Agustus 2025 yang membakar habis gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Yusril Didampingi Irjen Pol Rusdi Tinjau Kondisi Tahanan Demo di Rutan Polda Sulsel
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9/2025), oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Menurut penggugat, kerusuhan tersebut mencerminkan kelalaian aparat kepolisian yang tidak melakukan langkah pencegahan. Akibatnya, kerugian besar ditanggung masyarakat dan negara, bahkan merenggut nyawa warga sipil.
BEM FT UNM Gelar Aksi “Copot Rektor” di Depan Polda Sulsel
“Ini bukan sekadar kerugian material. Ini pelanggaran HAM. Tiga nyawa melayang, mereka hanya datang untuk mencari kerja, bukan bagian dari massa. Negara wajib bertanggung jawab,” tegas Muallim kepada wartawan saat ditemui disalah satu cafe yang terletak di Kota Makassar.
Muallim menyoroti absennya aparat berseragam lengkap di lokasi saat kerusuhan berlangsung. Padahal, insiden sudah memanas sejak pukul 20.30 Wita dan menjalar hingga dini hari, dengan sejumlah titik vital terbakar dan dijarah.
Babak Baru!! Dinilai Lalai dan Langgar HAM, Polda Sulsel Digugat di PN Makassar
Fakta ini, menurutnya, memperlihatkan adanya pembiaran yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian materil sekitar Rp500 miliar, serta kerugian immateriil Rp300 miliar.
“Kami menilai penanganan aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu tidak sesuai Peraturan Kapolri tentang penanganan aksi unjuk rasa. Korban jiwa adalah bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia, karena negara abai melindungi warganya,” ujar Muallim.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan