MAROS, MATANUSANTARA –Seorang wanita berinisial PRR (29) bekerja sebagai sales produk ditangkap Polisi setelah menipu dan menggelapkan uang korbannya sebesar Rp. 12 Juta di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PRR ditangkap tim Resmob Polsek Mandai di hotel OVI, Kecamatan Palu timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) pada hari Minggu 15 Juni 2025
Exteze Racing Team Raih Juara Umum di Kejurprov Sulsel
Kapolsek Mandai Iptu Erwin, menjelaskan bahwa pelaku membawa kabur uang senilai dua belas juta rupiah (Rp.12 juta).
“Setelah berhasil kabur, tim opsnal melakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di wilayah palu dan kemudian kami melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Erwin. Sabut (21/06/2025).
Polisi Tangkap 2 Pemuda Asal Maros Usai Transaksi Narkoba Jenis Sabu
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura pura sebagai keluarga kemudian mendatangi toko korban dan mengelabui kasir toko dengan alasan ingin mengambil pembayaran nota sebesar Rp 12,000,000.
Hingga saat ini, PRR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandai sebelum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa rekaman sisi TV, dan baju pelaku saat melakukan aksinya.
Resahkan Warga Maros, Polisi Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Pembusuran
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk lebih memperketat sistem pengawasan distribusi dan administrasi, terutama terhadap karyawan yang memiliki akses langsung terhadap barang dagangan. lebih