MAKASSAR, MATANUSANTARA–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare secara resmi menggelar pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H. dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kalapas Parepare Mulai Genjot Program Nasional Demi Kesejahteraan Warga Binaan, Ini Salah Satunya
“Program rehabilitasi sosial menjadi wadah untuk mendorong perubahan positif pada diri warga binaan. Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh, sebagai bekal dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Kalapas Marten.
Program rehabilitasi ini bertujuan untuk mengubah pola pikir dan perilaku warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi individu yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana. Kegiatan ini akan dijalankan secara bertahap, dengan 36 orang peserta yang terbagi dalam dua kategori.
Lapas Parepare Laksanakan Giat Studi Tiru Selama Dua Hari
Kegiatan yang dilakukan mencakup bimbingan kepribadian, konseling, pembinaan spiritual, serta penguatan nilai-nilai sosial dan moral. Ketua Tim Pelaksana kegiatan ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Muchammad Zaenal Fanani.
Warga binaan yang mengikuti program ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu dirinya secara pribadi agar dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Lapas karena telah diberikan kesempatan berpartisipasi dalam rehabilitasi sosial pemasyarakatan ini,” ungkap salah satu warga binaan.
Lapas Parepare Rayakan Idul Adha 1446H Dengan Potong Sapi dan Terima Kunjungan Keluarga WBP
Dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial ini, Lapas Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang bermutu dan berkelanjutan demi mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perawatan dan Kesehatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS.6-PK.06.05-3131 Tanggal 10 Desember 2024, perihal Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.