Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Gempuran Besar! Polres Parepare Bongkar 44 Kg Sabu dari Samarinda, Kurir Dijanjikan Upah Fantastis

Konferensi Pers Kapolres Parepare Terkait Pengungkapan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Nusantara. (Foto: Mata Nusantara/ Wahyu AS)

PAREPARE, MATANUSANTARA – Aksi sindikat narkoba lintas provinsi kembali digagalkan. Setelah sukses membekuk kurir pembawa 20 kilogram sabu beberapa waktu lalu.

Polres Parepare lagi-lagi bikin geger dengan pengungkapan kasus lebih besar 44 kilogram sabu yang dibawa seorang kurir berinisial AA dari Samarinda, Kalimantan Timur.

AA ditangkap saat baru saja turun dari KM Adithya di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Penangkapan dramatis itu dilakukan Tim Gabungan Polsek KPN Polres Parepare setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA yang membawa 44 kilogram sabu,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers di halaman Mapolres. Kamis (18/09/2025).

Peran Kurir dan Otak Pelaku

Dari hasil interogasi, AA mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seorang pria berinisial AS, yang kini telah kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pinrang.

“Tersangka AA dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus jika berhasil mengantarkan sabu ke Pinrang. Namun sebelum sampai tujuan, anggota kami lebih dulu membekuknya,” jelas AKBP Indra.

Barang Bukti Mengejutkan

Polisi menyita 44 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 44 kilogram, empat kardus, dua karung putih, dan satu unit handphone merek Oppo A60.

Menariknya, semua biaya perjalanan dari Samarinda menuju Pinrang ditanggung sendiri oleh AA. Diduga, hal ini merupakan modus untuk mengelabui petugas.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa jalur laut masih menjadi incaran sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke Sulawesi Selatan.

 

Reporter: Wahyu AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!