“Gonrong” Tersangka Penipuan di Bone, 2 Kali Lolos Penangkapan, Korban Desak Polisi Bergerak
BONE, MATANUSANTARA — Seorang warga Kabupaten Bone, Ruslan (36), mendesak pihak kepolisian segera menangkap RS alias Gonrong, terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang kini telah berstatus tersangka di Polsek Tanete Riattang.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/116/VI/2025/SPKT/POLSEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 14.10 Wita. Dalam laporan tersebut, RS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah
Peristiwa itu terjadi di BTN Bougenvile Blok H73, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dia (RS) orang saya percaya. Waktu itu datang ke rumah mau beli motor saya. Tapi setelah motor dibawa, dia janji transfer di rumahnya. Sampai sekarang tidak ada kabar,” ujar Ruslan kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (4/10/2025).
196 Napi “Bandel” Dipindahkan ke Nusakambangan, Daerah Asalnya Mengejutkan
Ruslan, yang diketahui merupakan pengusaha jual beli motor di Bone, mengaku telah menyerahkan STNK dan BPKB karena percaya kepada pelaku.
Namun setelah ditunggu berjam-jam, RS tak kunjung memberikan pembayaran. Bahkan, korban mendapati dirinya telah diblokir oleh pelaku.
Memanas!! Kritikan Pedas Putra Daerah Palopo Untuk Kapolres AKBP Dedy
“Motor saya ternyata dijual lagi ke orang lain. Saya laporkan ke Polsek sejak tiga bulan lalu, tapi pelaku belum juga ditangkap,” jelasnya.
Ruslan berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat agar tidak ada korban berikutnya.
PJU Lantamal VI dan Korcab VI DJA II Ikuti tatap Muka Pembina Daerah Jalasenastri Armada II
“Informasinya, RS ini residivis. Jadi saya minta polisi tangkap dia secepatnya. Ciri-ciri yang paling menonjol, pelaku rambutnya panjang (gonrong),” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
PJU Lantamal VI dan Korcab VI DJA II Ikuti tatap Muka Pembina Daerah Jalasenastri Armada II
“Proses sudah ditingkatkan ke sidik, terhadap terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).
AKP Henri juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali upaya penangkapan terhadap tersangka.
Tiga Daerah di Sulsel Dapat Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG
“Sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan, namun belum berhasil,” tutupnya.
Sementara itu, penyidik yang menangani laporan polisi Ruslan, Ebo, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
“Sudah dua kali kami terbitkan surat penangkapan. Sekali lagi baru kami menerbitkan surat DPO terhadap tersangka,” ungkapnya kepada media.
Langkah penerbitan DPO tersebut diharapkan dapat mempercepat penangkapan terhadap RS alias Gonrong yang dua kali lolos dari kejaran aparat.
Editor: Ramli
Sumber: Ruslan (Korban)

Tinggalkan Balasan