Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Ilustrasi (Dok/Googel)

JAKARTA, MATANUSANTARA – Google akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

Perwakilan Google menyampaikan pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Gojek, Menteri Muda, hingga Tahanan Kejagung

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar perihal investigasi yang tengah berjalan,” ujar perwakilan Google dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (12/8).

Namun, Google menegaskan bahwa mekanisme pengadaan perangkat Chromebook di Indonesia tidak dilakukan secara langsung dengan pihaknya, melainkan melalui jaringan mitra dan reseller.

“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa,” jelasnya.

Jejak Kekayaan Nadiem, Dari Saham GoTo hingga Properti Mewah ke Meja Hijau

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi dalam program senilai Rp9,3 triliun tersebut. Program ini mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T.

Sayangnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di daerah-daerah terpencil.

Dari Startup ke Tersangka: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  •  Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbud Nadiem
  • Makarim Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud

Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas Rp480 miliar dari item software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

Reaksi Kejagung Terkait Permohonan Hotman Paris ke Presiden Prabowo

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pendidikan nasional dan melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini