Granat Makassar Desak Polda Sulsel Buka Bukti Keberadaan Pelaku Utama Cairan Sintetis
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama kasus narkotika cairan sintetis berinisial GR di tengah proses penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menjadi sorotan Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Makassar. Isu tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Granat Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., dalam wawancara eksklusif bersama tim redaksi matanusantara.co.id. Ia meminta penyidik memberikan klarifikasi berbasis data apabila yang bersangkutan memang masih berada di wilayah Kota Makassar.
“Sudah seharusnya penyidik memperlihatkan ke publik bukti dokumentasi bahwa yang bersangkutan sebagai pelaku utama ada di Kota Makassar atau di rumahnya. Semua orang bisa berasumsi, namun aparat memiliki kewenangan untuk menjelaskan dengan bukti,” ujar Awhy, Senin (26/01/2026).
Pelaku Utama Kasus Cairan Sintetis Diduga Kabur di Tengah Penyidikan Polda Sulsel
Menurut Awhy, kejelasan informasi menjadi penting mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berdampak luas. Ia menilai, penyampaian informasi yang transparan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat alasan objektif, termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun demikian, ia menegaskan penilaian tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan prosedural. Publik perlu diyakinkan bahwa seluruh mekanisme pengawasan dijalankan sesuai aturan,” kata Awhy.
Selain KUHAP, Awhy mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
Granat Makassar juga mendorong optimalisasi fungsi pengawasan internal di lingkungan kepolisian agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dipastikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Ini bukan tudingan. Ini bagian dari kontrol sosial agar proses hukum berjalan rapi dan tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Bapas Makassar Sampaikan Hak Jawab Soal Kasus Narkotika Libatkan Anak yang Ditangani Polda Sulsel
Sebelumnya, redaksi matanusantara.co.id menerima keterangan dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui perkembangan perkara tersebut. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa GR disebut-sebut berada di luar wilayah Sulawesi Selatan. Informasi tersebut masih terus dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
“Informasi itu kami dengar dari lingkungan pertemanan yang bersangkutan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin, (19/01)
Redaksi juga menerima rekaman suara yang diklaim berasal dari pihak terkait perkara tersebut. Dalam rekaman itu, yang bersangkutan menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Redaksi tidak menayangkan rekaman tersebut dan tetap menempatkannya sebagai bahan konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan.
Terkait adanya informasi lain yang beredar di masyarakat mengenai dugaan transaksi uang dalam penanganan perkara, Granat Makassar menegaskan bahwa hal tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada informasi seperti itu, jalurnya jelas: klarifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Publik tidak boleh disuguhi kesimpulan prematur,” kata Awhy.
Granat Makassar mendorong Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait:
1. Status dan keberadaan tersangka
2. Mekanisme pengawasan yang diterapkan
3. Klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat
Menurut Awhy, langkah tersebut justru akan memperkuat institusi dan mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut, Andi Sofyan, saat dikonfirmasi matanusantara.co.id, menyampaikan bahwa GR pada hari itu telah menjalani agenda wajib lapor.
“Owh iye, barusan kembali dari wajib lapor di kantor,” ujarnya, Selasa (27/01/2026).
Terkait permintaan dokumentasi, Sofyan menyatakan pihaknya akan menyiapkannya pada waktu berikutnya.
“Belum saya dokumentasikan tadi, saya suruh datang kembali besok siang bertiga,” katanya.
Saat ditanya mengenai agenda lanjutan penanganan perkara, ia menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan.
“Menunggu petunjuk pimpinan,” tutupnya. (RAM).


Tinggalkan Balasan