MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

GRANAT Makassar Desak Propam Periksa Kasat Narkoba Sinjai soal Pertemuan Misterius Terduga Bos Daftar G

Keterangan : Gambar Ilustrasi dugaan pertemuan oknum kasat Narkoba Polres Sinjai bereng terduga bos daftar G di Makassar. Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Makassar mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menelusuri dugaan pertemuan Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, dengan seorang pria yang disebut dalam informasi awal berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan Daftar G di Makassar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, saat dimintai tanggapan oleh tim redaksi Matanusantara.co.id pada Senin 19 Oktober 2026.

Awhi menilai pemeriksaan secara objektif dan transparan penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Kami meminta Propam Polri turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap informasi dugaan pertemuan Kasat Narkoba Polres Sinjai dengan seseorang yang disebut berkaitan dengan perkara peredaran tramadol di Makassar. Langkah ini penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Menurutnya, pemeriksaan harus mengedepankan fakta dan tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh informasi terverifikasi.

“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi ataupun menghakimi seseorang sebelum fakta terungkap. Namun, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik harus dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi diperlukan untuk mencegah spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kami, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penegakan hukum yang adil. Prinsipnya sederhana: jangan ada yang dituduh tanpa bukti, tetapi jangan pula ada dugaan pelanggaran yang diabaikan tanpa pemeriksaan,” Awhi menandaskan.

Sorotan tersebut muncul setelah redaksi menerima informasi mengenai dugaan pengamanan seorang pria berinisial B oleh anggota Satresnarkoba Polres Sinjai. Pria tersebut kemudian disebut kembali terlihat di lingkungannya beberapa hari setelah kabar pengamanan beredar.

Informasi awal diterima redaksi melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/10/2026). Pesan itu menyebut adanya pengamanan terhadap B oleh anggota Satresnarkoba Polres Sinjai.

“Diamankan kemarin anggota Narkoba Sinjai,” demikian bunyi pesan yang diterima redaksi dan dikutip pada Senin (12/10).

Penelusuran berlanjut pada Minggu (11/10/2026). Seorang sumber berinisial DC, yang mengaku sebagai tetangga B dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa pria tersebut kembali terlihat di lingkungannya beberapa hari setelah informasi pengamanan beredar.

“Iya betul itu. Kabarnya penunjukan dari orang dekatnya ji (ponakannya). Empat hari yang lalu kayaknya dilepas karena adami ku lihat berkeliaran di sini,” ujar DC saat ditemui di sebuah warung kopi di wilayah Rappocini, Makassar.

DC juga menduga adanya kesepakatan sebelum B kembali terlihat di lingkungannya. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti independen yang dapat memastikan adanya transaksi uang ataupun keterlibatan anggota kepolisian.

“Pastinya sebelum dilepas diduga kuat ada deal-dealan dan kesepakatan antara yang bersangkutan dengan sich oknum,” katanya.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, memberikan penjelasan kepada Kedaiberita.co.id, jaringan Matanusantara.co.id, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (12/10).

Mudatsir menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap tersangka bernama Aripandi, muncul keterangan mengenai seseorang yang disebut sebagai sumber perolehan tramadol. Menurutnya, jumlah barang bukti dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 200 butir.

“Memang ada yang kami amankan dan tersangka (Aripandi) yang menyebut saat diinterogasi bahwa barang bukti tramadol (barang bukti 200 butir lebih) didapatkan dari Bur,” kata AKP Mudatsir.

Mantan Kapolsek Parangloe itu mengaku berada di Makassar untuk menghadiri acara kerabat. Dalam kesempatan tersebut, ia menemui dan memotret seseorang untuk mencocokkan identitasnya dengan nama yang muncul dalam pemeriksaan Aripandi.

Menurut penjelasannya, pencocokan itu tidak menghasilkan kepastian identitas orang yang dicari. Setelah foto dan sosok yang ditemui diperlihatkan kepada Aripandi, tersangka menyatakan bahwa orang tersebut bukan pihak yang dimaksud.

“Tapi setelah diklarifikasi oleh tersangka (Aripandi), katanya bukan. Ciri-ciri nama yang disebutnya kurus, tinggi, dan suka pakai topi,” ungkapnya.

Mudatsir menegaskan bahwa pertemuan di Makassar tersebut bertujuan memastikan identitas, bukan melakukan penangkapan terhadap orang yang disebut dalam pemeriksaan perkara tramadol.

Ia juga menyatakan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang memadai dan mengaku terbuka terhadap pertanyaan media mengenai penanganan perkara tersebut.

“Kami juga tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan. Meskipun kita tahu dia pelaku, saya juga siap memberikan jawaban setiap pertanyaan media dan siap terbuka, apa pun itu,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari B, GRANAT Makassar, serta pihak kepolisian terkait mengenai perkembangan perkara tersebut.

Matanusantara.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang belum terverifikasi tetap ditempatkan sebagai dugaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini