MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, Habibi Masdin SH MH, menilai bantahan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel diduga itu hanya membela diri terkait informasi aksi pemerasan yang diduga dialami oleh salah satu keluarga pelaku di Daerah Leppangeng, Kecamatan Bellawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
“Jika dianalisa bantahan dari pihak Polda Sulsel bahwa hoax itu keliru, lantaran peristiwa penangkapan itu ada atas penunjukan dari pelaku yang saat ini sedang proses sidang, maka wajib seorang anggota untuk melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan” katanya kepada wartawan melalui via telfond, Sabtu (17/07/2024)
Karena menurut Habibi, seperti yang diketahuinya ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena meyakini bahwa tindak pidana yang ditanganinya ada kaitannya dengan yang bersangkutan sesuai prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana
“Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara yang sedang menyelidiki” jelas Habibi
Lanjut kata Habibi, maka ketika DPO ditangkap berarti wajib seorang anggota kepolisian untuk menahan orang tersebut untuk dihadirkan didalam persidangan yang diketahui sementara proses peradilan
“Kesimpulannya, ketika DPO itu dilepas kuat dugaan saya informasi dari korban yang diduga diperas memang ada, karena pihak kepolisian tidak bisa melepaskan DPO tampa persetujuan hakim yang mengadili terdakwa yang menunjuk kepada DPO yang dikabarkan dilepas oleh anggota narkoba Polda Sulsel” jelasnya
Saran Pengacara mudah itu kepada pihak Polda Sulsel, agar segera menurunkan tim investigasi Bidpropam guna menyelidiki peristiwa tersebut lantaran bantahan AKBP Fajrin diduga kuat menyelamatkan diri dari pelanggaran,
“Saya cuma bisa menyarangkan, karena saya tidak bisa menentukan benar tidaknya, karena yang bisa menentukan hal itu hanya penyidik, maka kami meminta Kabid Propam bentuk tim untuk terjun ke Wajo, apalagi informasi dari korban tindakan tersebut diduga sudah sering terjadi” kata Habibi
“Apalagi terkait dugaan 87-1, bukan lagi rahasia umum dalam peristiwa penangkapan anggota kepolisian” tambah Habibi
Sebelumnya diberitakan, Beredar informasi yang mengegerkan dimana diduga personil kepolisian Polda Sulsel melakukan pemerasan terhadap pelaku narkoba di Kabupaten Wajo senilai Rp.35 Juta.
Seorang berinial AA yang tak ingin disebutkan identitasnya, mengungkapkan kasus tersebut setelah sebelumnya seorang tersangka berinisial AW ditangkap Polisi di daerah Leppangeng, Kecamatan Bellawa, Kabupaten Wajo.
AA mengatakan jika dari kasus AW tersebut telah memasuki proses persidangan, selanjutnya AA mengatakan dari hasil pengembangan kasus AW tersebut menunjuk pelaku baru.
“Ini orang yang ditangkap pertama (AW) sudah jalannya sidang dan sudah divonis, kemudian penunjukannya (tersangka baru) disana (Bellawa),”ungkap AA Rabu (10/7) Sore.
AA mengatakan jika pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba berinisial AC.
Namun setelah dilakukan penangkapan AC. Lanjut AA mengungkapkan seorang oknum polisi berinisial I yang kini bertugas di Polda Sulsel melakukan pemerasan terhadap AC.
“Sebelumnya itu kejadian penangkapannya tadi malam, kemudian Polisi itu, dia 86 ini hari (Mengamankan uang) totalnya itu Rp.35 Juta,” ungkapnya.
Tak hanya itu, AA mengungkapkan jika oknum Polisi tersebut sudah cukup meresahkan.
“Dia (Oknum) sudah cukup meresahkan, sekarang dia itu sudah tugas di Polda Sulsel bagian narkoba,” tuturnya.
Selain itu ia berharap agar oknum polisi I tersebut dapat diproses di Propam Polda Sulsel.
“Iya semoga dia di proses propam segera,” tutupnya.
Terpisa, Kasubdit II Narkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajrin yang dikonfirmasi membenarakan adanya peristiwa tersebut, namun terkait dugaan pemerasan itu tidak benar
“Saya sudah rilis berita dari hari jumat kemarin, saya nyatakan tidak ada seperti itu, itu hanya berita hoax” ungkapnya melalaui via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (13/07/2024)
Faktanya, kata Fajrin ada tersangka yang sebelumnya ditangkap jaringan belawa saat ini dalam proses penututan jaksa.
Kemudian kata Fajrin ada DPO yang diamankan berdasarkan penunjukan tersangka, namun yang bersangkutan tidak mengenal dan menyangkali.
“Saat diamankan sampai dengan interogasi tim opsnal tidak ada alat bukti yang mendukun sehingga dilepas” kata Fajrin
“Namun dipastikan tidak ada pemberian uang, itu berita hoax yang intinya mencoba menakuti petugas untuk terus mengobok-obok jaringan mereka” kuncinya