MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Gudang PT Maha Meru Diduga Masih Beroperasi, DPM-PTSP: Rekomendasi Disperindag Acuan Satpol PP Bertindak

Ilustrasi aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, yang diduga masih berlangsung setelah sebelumnya menjadi objek pemeriksaan dan rekomendasi Disperindag Kota Makassar. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, diduga masih berlangsung meski pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi terkait legalitas kegiatan pergudangan tersebut.

Persoalan itu kini mengarah pada tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor /BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025.

Berdasarkan hasil wawancara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, pihaknya menegaskan bahwa tindak lanjut teknis terhadap hasil pemeriksaan berada pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) selaku perangkat daerah yang melakukan pemeriksaan.

Kepada media, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Mario Said, mengatakan pihaknya tidak menjadi pihak yang menentukan tindak lanjut teknis atas hasil pemeriksaan Disperindag.

“Yang dilakukan oleh Perindag itu sudah bentuk tindak lanjut selaku Dinas Teknis,” kata Mario saat dikonfirmasi, Rabu (07/10/2026).

Menurutnya, setelah Disperindag melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, langkah selanjutnya bergantung pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut.

“Kalau sudah ditangani oleh Perindag, karena yang mengetahui secara pasti itu teknisnya. Dari hasil rekomendasi Perindag itu apakah pihak pelaku usaha melaksanakan atau tidak,” jelasnya.

Mario menegaskan, apabila berdasarkan pertimbangan teknis diperlukan tindakan, Disperindag dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kota Makassar, Riyanto, sebelumnya mengarahkan konfirmasi terkait penindakan kepada Satpol PP.

“Coba konfirmasi ke Satpol PP. Karena penindakan apa segala macam kan di sana mi toh. Ndak ada mi penindakan di kami di sini,” kata Riyanto saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Riyanto menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam telaahan staf dan terdapat rekomendasi, proses selanjutnya dapat melibatkan Satpol PP.

“Kalau sudah ada telaahan staf yang dibuat Pak Hamid, itu biasanya di tingkat Satgas,” ujarnya.

“Iya, biasanya Satpol PP yang turun kalau sudah ada hasil rekomendasi begitu,” sambungnya.

Namun, Riyanto menyebut proses penanganan tidak serta-merta berupa penutupan. Menurutnya, terdapat tahapan pembinaan dan pemberian teguran sebelum tindakan lebih lanjut.

“Ndak bisa juga mau menutup sekarang, karena ada istilahnya pembinaan. Diberitahukan dulu, dikasih teguran satu kali, dua kali, tiga kali. Begitu,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT Maha Meru.

“Betul, pada saat itu kami telah memberikan dua opsi rekomendasi. Terkait perkembangannya coba koordinasi ke PTSP selaku Satgas Pengawasan dan Penindakan,” kata Hamid.

Keterangan antarinstansi tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan pantauan redaksi pada Jumat (2/10/2026), sejumlah truk hingga kontainer masih terlihat keluar masuk area gudang PT Maha Meru Mitra Makmur.

Aktivitas tersebut terpantau setelah sebelumnya lokasi tersebut menjadi objek pemeriksaan pemerintah daerah dan hasilnya dituangkan dalam BAPL.

Berdasarkan dokumen BAPL Nomor /BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025 yang diterima redaksi pada Kamis (1/10/2026), pemeriksaan terhadap PT Maha Meru dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat, pemberitaan media online, serta aksi unjuk rasa Front Kesatuan Mahasiswa pada 23 September 2025 terkait dugaan aktivitas pergudangan di dalam kota dan persoalan perizinan usaha.

Dalam dokumen tersebut, PT Maha Meru tercatat memiliki NIB 9120405841937 dengan KBLI 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

Namun, tim pemeriksa mencatat sejumlah persoalan terkait legalitas pergudangan.

TDG Nomor 02/21/TDG/X/1998 disebut sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang. Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004 juga disebut telah tidak berlaku.

Begitu pula SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya berakhir pada 4 Maret 2012 dan disebut tidak pernah diperpanjang.

Dalam BAPL, kondisi tersebut dinilai menyebabkan lokasi tidak memiliki dasar hukum yang sesuai untuk melakukan aktivitas penyimpanan barang yang akan diperdagangkan.

Atas temuan tersebut, Disperindag mencantumkan dua opsi rekomendasi.

Pertama, kegiatan usaha di lokasi tersebut diubah dari gudang menjadi supermarket atau swalayan yang memperoleh izin melalui OSS.

Kedua, apabila rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, aktivitas pergudangan diminta dipindahkan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Kecamatan Tamalanrea.

BAPL juga mencantumkan Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur kegiatan usaha pergudangan dilakukan di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.

Dengan demikian, persoalan PT Maha Meru kini tidak hanya menyangkut temuan dalam BAPL, tetapi juga status pelaksanaan dua rekomendasi Disperindag serta kejelasan instansi yang akan mengambil langkah apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Kota Makassar, Evy Aprialti, SE., MM., dan Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini