Gudang Satlantas Deliserdang Disorot, Mesin Colt Diesel Bukti Kasus Raib: Kuasa Hukum Bertindak
SUMUT, MATANUSANTARA — Kasus hilangnya mesin Colt Diesel Dum Truck milik barang bukti lakalantas di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satlantas Polresta Deliserdang, Jalan Setia Budi Lubuk Pakam, kembali menjadi sorotan publik. Satu unit mesin beserta 12 komponen onderdil dilaporkan hilang tanpa jejak dari kendaraan Mitsubishi Dum Truck BK 8698 EX, barang bukti kecelakaan 24 Februari 2024.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, tepat di tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.
Namun hilangnya mesin di gudang penyimpanan justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai standar pengawasan internal.
LPER Sumut Dorong Pemerintah Intervensi Turunkan Harga Kebutuhan Pokok
Informasi yang dihimpun menyebut barang bukti berada di bawah penjagaan seorang petugas gudang bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga kini menjadi perhatian serius, mengingat onderdil mesin yang seharusnya tersimpan aman justru raib tanpa penjelasan.
“TKP Pasar Melintang petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar seorang narasumber yang mengikuti kasus ini (15/11/2025).
Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya Guntur & Fathner mengaku mendapat janji dari anggota Unit Laka Lantas bahwa mesin serta spare part yang hilang akan diganti. Namun hingga kini, janji tersebut tidak direalisasikan.
Merasa dipingpong, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deliserdang pada 11 November 2025.
Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian bukan perkara sepele. Publik menilai hal ini berpotensi melibatkan kelalaian hingga penyalahgunaan kewenangan. Desakan agar Polresta Deliserdang bergerak tegas, transparan, dan profesional semakin menguat.
Sejuk, Kapolrestabes Medan Apresiasi Massa Unras di Kantor Gubernur Sumut
Pada Senin (17/11/2025), Tim Investigasi Wartawan mencoba mengonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Resti, SIK. Tim diarahkan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom.
Iptu Robet Gultom menjelaskan bahwa pada tahun 2024 dirinya hanya menerima laporan polisi, sementara proses Restorative Justice ditangani oleh Kanit Laka Lantas saat itu, AKP Nasrul.
Sementara AKP Nasrul yang kini menjabat Wakasat Lantas turut memberikan keterangan terkait perkembangan kasus.
“Hal hilangnya mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan pengacara pemilik mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutannya,” jelas AKP Nasrul di hadapan wartawan.
Hingga kini publik menunggu langkah konkret Polresta Deliserdang dalam mengusut hilangnya barang bukti, memeriksa pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pemilik memperoleh kepastian hukum yang adil. (Tim)
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan