Gunungan Uang Rp6,6 Triliun, Kejagung RI Tegaskan Uang Korupsi Bukan Pinjaman Bank
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka ke publik asal-usul “gunungan uang” senilai Rp 6,6 triliun yang dipamerkan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Lembaga penegak hukum itu menegaskan, uang triliunan rupiah tersebut bukan hasil pinjaman bank, melainkan murni rampasan negara dari perkara korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis keraguan publik yang mempertanyakan keaslian uang yang ditampilkan secara terbuka, menyusul besarnya nilai dan keterlibatan armada truk pengangkut dari pihak perbankan.
Bravo! Jaksa Agung Serahkan Gunungan Uang Rampasan Negara Penghujung Tahun 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang, mengungkapkan proses penataan uang dilakukan sejak dini hari dengan pengamanan berlapis. Sejumlah truk pengangkut uang masuk ke area Kejagung sejak pukul 06.00 WIB.
“Wah, itu dari pagi. Dari Jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Anang, penjagaan dilakukan secara ekstra ketat dengan melibatkan unsur pengamanan internal Kejagung dan pihak perbankan sebagai pengawas teknis, mengingat nilai uang yang mencapai triliunan rupiah.
“Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp 6,6 triliun,” ucapnya.
ST Burhanuddin Ingatkan Jajaran Kejaksaan: Hukum Harus Humanis, Bukan Sekadar Menghukum
Kejagung memastikan total uang Rp 6,6 triliun tersebut merupakan akumulasi dari hasil sitaan Kejagung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp 2,4 triliun. Seluruh uang yang dipamerkan, kata Anang, adalah uang asli hasil penegakan hukum.
“Semua Rp 6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” tegasnya.
Uang rampasan negara tersebut disimpan dalam rekening resmi Kejaksaan dan setelah seremoni penyerahan, akan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” pungkas Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan tersebut digelar di Gedung Jampidsus dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung.
Di hadapan Presiden, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas kejahatan korupsi dan penyalahgunaan kawasan hutan, yang selama ini dinilai merugikan negara dan mengkhianati hak rakyat.
Bravo! Jaksa Agung Serahkan Gunungan Uang Rampasan Negara Penghujung Tahun 2025
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” pungkas Burhanuddin. (Ram)
Sumber: DetikNews.

Tinggalkan Balasan