MAKASSAR, MATANUSANTARA, –Beredar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa (Unras) penolakan hadirnya tempat hiburan malam (THM) W.super club’ Makassar dikawasan Centre Point of Indonesia (CPI) milik Hotman Paris Hutapea, yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat tersebut adalah pemberitahuan aksi pada hari Jumat 31 Mei 2024 kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Pandawa Pattingalloang yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang di tanda tangani oleh Lulung Axo Panglima.
Aksi tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum (Ketum) Ormas Pandawa Pattingalloan, Jamil bahwa akan melakukan aksi didepan kantor Gubernur Sulsel dengan menurunkan ratusan orang pendemo.
Tuntutannya kata Jamil, agar Pemprov Sulsel mencabut ijin operasi dan menutup tempat tersebut sebelum generasi mudah kita hancur gegara hadirnya W.super club’ Makassar dikawasan CPI.
“Kita tau bersama kawasan CPI ini adalah kawasan bisnis para pengusaha, dan disana adalah salah satu tempat favorite bagi anak mudah dalam hal positif, saya harap jangan biarkan penerus bangs atau generasi-generasi mudah kita dihancurkan masa depannya gegara hadirnya tempat club’ dikawasan CPI ini” tegas Jamil melalui via telfond whatsaap, Kamis (30/05)
Kukuhkan DPAC Pandawa Tamalate, Imran Berharap Tamalate Bisa Bersinergi Dengan Masyarakat
Jamil juga menegaskan THM W.super club’ Makassar itu diduga akan menjadi acuan yang mengundang kemaksiatan dikawasan CPI
“Yang pada intinya kami sebagai Ormas mengutuk keras dan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah memberikan ijin kepada pengusaha club’ dikawasan CPI Makassar” tukasnya
Selaku Ketum Pandawa Pattingalloan yang beranggotakan kurang lebih Ribuan orang menegaskan pada hari Jumat 31 Mei 2024 akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) yang berjilid
“Insha Allah aksi pertama akan dilaksanakan Selesai Jumatan, kami akan turunkan 200 anggota didepan kantor Gubernur Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang” tegas Jamil
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar melayangkan surat kepada Wali Kota Makassar dan PJ Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar pada hari Kamis 29 Mei 2024.
Isi Surat Ketua Muhammadiyah Makassar
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan Rahmat Allah Rabbul Alamin, kami sampaikan Do’a, semoga bapak tetap sehat Walafiat dalam menjalankan tugas sehari-hari melayani masyarakat. Aamiin Seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah dibuka/diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024 tempat hiburan malam di Kota Makassar dalam hal ini W Super Club Makassar. Selanjutnya menyaksikan tayangan Video Pendek Hotman Paris yang mengundang kemaksiatan di Kota Makassar, Maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini Menyatakan Menolak dengan keras hadirnya Lokasi tersebut sebagai pusat Clubing terbesar di Kota Makassar.
Alasan Penolakan
1. Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, sebagaimana Firman Allah: Kemudian, datanglah setelah mereka (generaxi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat (Q.S. Maryam, 19:59);
2. Semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah SWT Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang- orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (DS. Al-Anfal, 8:25).
Oleh karena itu kami menyampaikan kepada Bapak Walikota Makassar kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian pernyataan ini kami buat, dan atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan Jazaakallah khairal jazua
Penolakan itu dibenarkan oleh KH Muh Said Abd Shamad Lc, saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis (30/5/2024) pagi.
“Betul itu surat pernyataan sikap kami,” katanya mengonfirmasi.
Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Muhammadiyah menolak kehadiran klub malam itu dengan alasan berpotensi merusak moral generasi muda dan sangat bertentangan dengan agama.
“Sudah sangat jelas merusak moral dan agama,” kata KH Muh Said Abd Shamad Lc.
Muhammadiyah berharap akan ada tindak lanjut dari pernyataan sikapnya ini, termasuk bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(*)