Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Hanya Rp50 Ribu, Kok Diproses Seperti Kasus Besar? Akademisi Soroti Polrestabes Makassar

Jermias Rarsina, akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus, saat diwawancarai di Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus penyitaan mobil milik pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar menuai kritik dari kalangan akademisi hukum.

Mobil jenis Suzuki APV putih milik Alimuddin telah disita hampir dua bulan terakhir terkait kasus dugaan pencurian besi pagar sisa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar.

Babak Baru!! Polisi Kantongi Puluhan Nama Pelaku Penjarahan ATM DPRD Makassar

Menanggapi hal tersebut, Jermias Rarsina, akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), menilai penyidik Polrestabes Makassar keliru menerapkan hukum acara dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), perkara dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta wajib diproses sebagai tindak pidana ringan dengan acara cepat, bukan melalui mekanisme penyidikan dan penuntutan biasa.

“Sekalipun seseorang diduga melakukan perbuatan pidana, prosedur hukumnya tidak boleh ditempuh lewat jalur biasa seperti, penyidikan, penuntutan, pengadilan umum. Untuk tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, hukum acara yang berlaku adalah acara cepat sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012,” uja Jermias dengan nada tegas, Selasa (28/10/2025).

Gedung DPRD Sulsel Terbakar, Asuransi Swasta Cover Empat Bangunan Utama, DPRD Makassar?

Lebih lanjut, Jermias menjelaskan mekanisme acara cepat tipiring, yang seharusnya diterapkan dalam kasus Alimuddin.

1. Penyidik membuat berkas perkara dan langsung melimpahkannya ke pengadilan tanpa melalui kejaksaan.

2. Pelaku tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum.

3. Dalam waktu tiga hari setelah berkas lengkap, penyidik wajib membawa tersangka ke pengadilan.

4. Pengadilan menetapkan hari sidang maksimal tujuh hari sejak berkas diterima.

5. Sidang langsung masuk ke pembuktian dan putusan, biasanya selesai dalam 10–14 hari.

“Biasanya seluruh proses ini selesai dalam 10 sampai 14 hari, sudah ada putusan pengadilan. Itu sebabnya disebut acara cepat,” jelas Jermias.

Diluar Dari R4 dan R2, BPBD Ungkap Kerugian DPRD Makassar Capai Rp 239,7 M, Begini Jika Digabung!

Menurut Jermias, asas dasar dalam hukum pidana geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) menuntut aparat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku.

Ia menilai, dalam kasus Alimuddin, tidak ada bukti keterlibatan langsung dalam tindak pencurian maupun pembakaran Gedung DPRD.

“Kesalahannya hanya pada membeli pagar besi bekas seharga Rp50 ribu. Nilainya jauh di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak bisa disamakan dengan pelaku pencurian atau perusakan gedung,” ujar Jermias.

Breaking News: Video Sejumlah Orang Terjebak di Dalam Gedung DPRD Makassar Saat Situasi Memanas

Ia juga menyoroti tindakan penyidik yang menyatukan berkas penyitaan mobil Alimuddin dengan perkara besar pembakaran dan pencurian di DPRD Makassar sebagai langkah keliru secara hukum acara.

“Penyitaan mobilnya sah karena digunakan untuk mengangkut barang hasil dugaan kejahatan. Tapi seharusnya diproses terpisah melalui mekanisme tipiring, bukan tindak pidana umum,” tegas Jermias.

Kronologi Versi Alimuddin: Tak Tahu Asal Besi

Alimuddin mengaku tidak mengetahui bahwa besi yang dibeli sopirnya merupakan bagian dari pagar Gedung DPRD Makassar. Ia mengira barang itu sekadar besi rongsokan biasa.

“Sopir saya ditelepon orang, disuruh jemput besi di Vida View, Jalan Ance Dg Ngoyo. Setelah ditimbang, saya kasih uang bensin Rp50 ribu. Dua hari kemudian polisi datang, baru saya tahu kalau itu pagar DPRD,” tuturnya.

Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Kapolrestabes Arya Beberkan Dalang Rusuh

Mobil pickup miliknya kemudian disita polisi dan hingga kini belum dikembalikan.

“Sudah hampir dua bulan mobilku disita. Itu satu-satunya mobil usaha saya,” ujarnya dengan nada pasrah.

Sementara sopirnya, Irsan Hafid, menambahkan, “Saya hanya disuruh jemput dan ditimbang. Baru setelah polisi datang, saya tahu kalau itu dari DPRD.” ujarnya

Gedung DPRD Sulsel Terbakar, Asuransi Swasta Cover Empat Bangunan Utama, DPRD Makassar?

Jermias menegaskan, ketidaktepatan penerapan hukum acara dapat berimplikasi pada cacat formil berkas perkara.

Ia menilai, penyatuan kasus dengan nilai kerugian kecil ke dalam perkara besar adalah bentuk ketidakcermatan penyidik.

“Kalau nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, Perma sudah jelas: harus acara cepat. Kalau malah disatukan dengan kasus besar dan berbulan-bulan tidak jelas, itu patut dipertanyakan,”ujarnya.

Aktivis HMI Geruduk Kantor DPRD Sulsel, Persoalkan Program Prioritas Prabowo

Menurutnya, dalam konteks keadilan substantif, hukum harus ditegakkan secara proporsional, agar masyarakat kecil tidak menjadi korban prosedur yang salah.

“Ini bukan soal membela pelaku, tapi memastikan hukum berjalan di relnya. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tapi juga memastikan prosedur ditegakkan dengan benar,”pungkasnya.

 

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!