SINJAI, MATANUSANTARA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, semakin marak meski aparat Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai baru-baru ini melakukan razia.
Ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita dalam operasi tersebut.
Tak hanya marak beredar, harga rokok ilegal kini mengalami lonjakan harga signifikan.
Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp15 ribu per bungkus, kini melonjak hingga Rp20 ribu. Kondisi ini membuat rokok tanpa cukai resmi tersebut mulai bersaing dengan rokok legal di pasaran.
“Dulu harga tertinggi rokok ilegal hanya Rp15 ribu. Sekarang rata-rata sudah Rp20 ribu,” ungkap Iful, warga Sinjai yang mengaku sering membeli rokok ilegal di beberapa toko. Jumat (29/8/2025).
Warga lain, Basrun, mengeluhkan kenaikan harga yang dinilainya memberatkan.
Ia menduga kenaikan tersebut bukan semata karena kelangkaan, melainkan ulah pedagang yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat.
“Bisa jadi pihak toko sengaja menaikkan harga lebih tinggi karena tahu rokok ilegal makin laris. Harusnya ada tindakan tegas, jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” ujarnya.
Beberapa merek rokok ilegal yang diketahui mengalami kenaikan harga antara lain Roker, Zeez, MBS, Helium, dan sejumlah merek lainnya.
Meski razia telah dilakukan, peredaran rokok ilegal di Sinjai dinilai belum terkendali sepenuhnya.
Warga berharap aparat meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada toko yang terbukti menjual rokok ilegal demi menekan peredaran serta melindungi konsumen.