Harta Kekayaan Kepala PPATK Disoroti Usai Blokir Rekening Masyarakat

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA — Lonjakan mencolok dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjadi perhatian publik usai tersebar luas di sejumlah media online.

Sorotan itu mencuat di tengah kebijakan PPATK yang sedang gencar memblokir rekening tidak aktif (dormant), yang memicu diskusi luas di ruang publik.

GAM Minta KPK, Periksa Tokoh Politik Sulsel, “Rusdi Masse” Nama Yang Disebut Eks Mentan SYL

Berdasarkan data dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Ivan tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp 9.381.270.506 dalam LHKPN per 25 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan hampir Rp 5 miliar atau tepatnya sekitar Rp 4,8 miliar dibanding laporan tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, berikut catatan kekayaan Ivan dalam empat tahun sebelumnya:

Pantai Losari Makassar Jadi Saksi Bisu Caleg Demokrat Setelah Jadi Tersangka ‘Money Politik’

31 Desember 2020: Rp 4.095.000.000
31 Desember 2021: Rp 4.071.000.000
31 Desember 2022: Rp 4.111.000.000
31 Desember 2023: Rp 4.533.173.938

Artinya, dalam kurun 2020–2023, kenaikan kekayaan hanya berkisar Rp 482 juta. Namun pada laporan 2024, tercatat peningkatan signifikan hampir sepuluh kali lipat dari tren kenaikan sebelumnya.

Respon Bawaslu Terkait Video Dugaan Politik Uang di Rutan Sidrap

Penelusuran pada sistem e-LHKPN menunjukkan rincian aset Ivan sebagai berikut:

Tanah dan bangunan: 7 bidang di Depok dan Ngawi senilai Rp 6,9 miliar
Alat transportasi: Toyota Innova Zenix 2023 (Rp 550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp 100 juta)
Harta bergerak lainnya: Rp 255 juta
Surat berharga: Rp 87 juta
Kas dan setara kas: Rp 3,7 miliar
Harta lainnya: Rp 688 juta
Utang: Rp 2,9 miliar

Napi Rutan Sidrap Diduga Dapat Tekanan Pasca Beredar Video Bincang ‘Money Politik’

Dengan demikian, total kekayaan kotor mencapai Rp 12,28 miliar dan total bersih Rp 9,3 miliar setelah dikurangi utang.

Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya menghubungi pihak Ivan Yustiavandana untuk mendapatkan klarifikasi atas lonjakan nilai kekayaan yang tercatat tersebut.

Bawaslu dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Diminta Usut “Politik Uang” di Rutan Sidrap

Sumber data merujuk pada publikasi terbuka di situs elhkpn.kpk.go.id dan berita dari media nasional.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!