Heboh!! Kasus Guru SD Mangga Tiga Makassar, Pengacara: Klien Saya Difitnah Soal Persetubuhan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kuasa hukum IPT (32), oknum guru sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Amiruddin Lili, membantah keras tudingan bahwa kliennya melakukan persetubuhan terhadap siswinya, SKA (12).
Amiruddin menegaskan, pemberitaan yang menyebut kliennya mengakui perbuatan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Bukti Pemasyarakatan Humanis
“Bahwa tersangka Saudara IPT disebut telah mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan, seperti di pemberitaan itu, tidak benar,” ujar Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, dugaan yang menjerat IPT hanya berkaitan dengan komunikasi melalui pesan singkat yang berisi percakapan bernada mesra, bukan pelecehan seksual fisik sebagaimana disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers sebelumnya.
Gagal Masuk SMPN 06 Makassar, Wali Siswa Mohon Tambahan Kuota dari Kementerian Pendidikan
“Saya sudah dua kali mendampingi tersangka, baik saat penyelidikan maupun pemeriksaan. Tidak ada keterangan dalam BAP yang menyebutkan klien saya mengakui melakukan hubungan badan dengan korban,” tegasnya.
Amiruddin juga menyayangkan pernyataan Kapolrestabes yang menyebut IPT telah menyetubuhi korban hingga tujuh kali. Ia menilai informasi tersebut kemungkinan besar hanya bersumber dari laporan korban.
Respons Dingin Kadis Pendidikan Disoroti Aktivis, Atas Dugaan Pungli SMPN 3 Makassar
“Saya keberatan dengan pernyataan tersebut. Perlu dipastikan apakah itu benar berdasarkan BAP, atau hanya opini publik dan pemberitaan media. Hal ini harus diluruskan agar tidak terjadi penggiringan opini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menyebutkan bahwa hasil BAP sementara hanya menunjukkan adanya dugaan pelecehan secara verbal, bukan tindakan fisik. Hal itu juga sesuai dengan pengakuan IPT kepadanya sebagai kuasa hukum.
Komitmen Pemkot Wujudkan Akses Pendidikan Merata, Disdik Tambah 858 Kuota SMP Negeri di Makassar
“Yang diakui klien saya sebatas komunikasi lewat chat, seperti menggunakan emoji hati dan love, sebagai bentuk perhatian. Kebetulan korban adalah ketua kelas, sehingga ia mendapat perhatian lebih. Untuk pelecehan fisik sama sekali tidak ada,” katanya.
Amiruddin menambahkan, tindakan memegang pundak korban yang dilakukan IPT semata-mata dianggap bentuk perhatian guru kepada siswanya, bukan pelecehan. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan tidak terbawa opini publik dalam menangani kasus ini.
Intelijen Kejati Sulsel Kawal Revitalisasi Pendidikan Dan Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya diberitakan, seorang guru berinisial IP di Makassar diduga melakukan persetubuhan terhadap murid lesnya yang berusia 12 tahun sebanyak tujuh kali. Kasus ini diungkap Polrestabes Makassar dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.
Penutup Pekan Muharram: Rutan Pangkep Salurkan Bantuan Dana Pendidikan Bagi Anak Warga Binaan
Berdasarkan informasi dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bahwa kejadian bermula saat pelajaran les, dilanjutkan dengan chat melalui media sosial, hingga pelaku melakukan persetubuhan. Visum korban menunjukkan adanya robekan pada selaput dara.
“Kronologisnya diawali dengan korban ini melakukan les, disaat les pelaku selalu melakukan merabah rabah korban pada bagian sensitif dilanjutkan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sebanyak 7 kali” jelasnya dihadapan wartawan.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan