MAKASSAR, MATANUSANTARA –Seorang wanita Parubayah inisial MA (52) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Polisikan keponakannya setelah mendapatkan aksi tak senonoh atau cabul.
Aksi cabul tersebut, menurut informasi yang dihimpung pelaku insial RI (26) sempat kabur selama 4 hari setelah cabuli MA sebelum diamankan Satreskrim Polres Pinrang.
“Benar, kami telah mengamankan terduga tindak pidana pencabulan yang dilakukan keponakan terhadap tantenya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada awak media, Senin (23/09/2024).
Bejat!!! Seorang Balita di Jeneponto Jadi Korban Pencabulan, Orang Tua Tagih Janji Polisi
Insiden tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Selasa, 17 September 2024.
Saat itu korban, kata Iptu Reza, berbincang santai dengan ibu pelaku, aksi cabul tersebut dilancarkan pada saat MA membersihkan diri.
Begini Kronologi Pelecehan Biduan di Takalar, Korban Bakal Laporkan ke Propam
“Saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengecas handphone dan mencuci muka, tiba-tiba datang pelaku dari belakang dan memeluk korban dan memegang payudara dan mencium bagian punggung,” jelasnya.
Reza menuturkan korban yang kaget kemudian melawan dan memaki keponakannya hingga kabur meninggalkan rumah
Hingga tante pelaku cabul geram dan mengambil langkah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur dari rumah korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Iptu Reza.
Pelaku kemudian diamankan polisi di Kelurahan Laleng Bata, Pinrang pada Jumat (20/9). Reza mengaku belum mengetahui motif pelaku lantaran masih menjalani pemeriksaan.
Suami Dipenjara Istri Bunting, Seorang IRT di Bone Polisikan Iparnya Karena Diperkosa
“Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” pungkasnya.