Ikrar Zero Halinar Ditegaskan, Lapas Narkotika Sungguminasa Siap Perangi Pelanggaran Internal
GOWA, MATANUSANTARA — Komitmen pemberantasan praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melalui penandatanganan ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini diawali dengan apel yang dipimpin langsung Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, yang sekaligus memimpin pengucapan ikrar secara serentak oleh seluruh jajaran petugas.
Penegasan komitmen tersebut tidak berhenti pada simbolik. Seluruh petugas turut menandatangani pernyataan bersama sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan prinsip integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Ikrar ini merupakan bentuk perintah sekaligus pernyataan komitmen kita untuk perang terhadap Halinar. Apa yang telah kita ucapkan hari ini harus benar-benar kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas pemasyarakatan,” tegas Gunawan.
Langkah ini dinilai strategis di tengah sorotan publik terhadap potensi pelanggaran internal di lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, dan penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi celah penyimpangan.
Gunawan menekankan bahwa keberhasilan program pembinaan warga binaan sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang steril dari praktik-praktik tersebut.
“Lingkungan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba akan menciptakan suasana pembinaan yang kondusif. Dengan demikian, proses pembinaan terhadap WBP dapat berjalan optimal dan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai,” tambahnya.
Ikrar Zero Halinar ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan diikuti dengan langkah konkret pengawasan internal dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Momentum ini sekaligus menjadi indikator awal sejauh mana komitmen tersebut akan diuji dalam praktik di lapangan, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Lapas Narkotika Sungguminasa. (***)

Tinggalkan Balasan