Ikrar Zero Narkoba Rutan Pangkep Diuji Pengawasan dan Integritas Internal
PANGKEP, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep kembali mengumandangkan komitmen “Zero Narkoba dan Handphone” melalui ikrar bersama yang digelar, Kamis (16/4/2026). Namun di balik deklarasi tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen ini mampu menembus problem laten dalam sistem pemasyarakatan?
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 ini diikuti seluruh jajaran petugas dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo. Ikrar diucapkan secara serentak sebagai bentuk konsolidasi internal sekaligus penegasan garis kebijakan tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran alat komunikasi ilegal.
Dalam arahannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa ikrar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan standar operasional moral yang wajib dijalankan.
“Ikrar ini merupakan wujud komitmen bersama yang harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan Narkoba maupun peredaran handphone di dalam Rutan,” tegas Irphan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa tantangan utama bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada konsistensi pengawasan dan integritas aparat di lapangan.
Persoalan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan/lapas bukan isu baru. Dalam banyak kasus, praktik tersebut justru melibatkan celah pengawasan internal, baik karena kelalaian maupun penyimpangan oknum.
Dalam konteks ini, ikrar Zero Narkoba di Rutan Pangkep menjadi penting untuk dibaca sebagai upaya pencegahan sekaligus penegasan bahwa titik rawan berada pada sistem kontrol internal itu sendiri.
Tanpa pengawasan berlapis, audit berkala, dan keberanian menindak pelanggaran internal, komitmen semacam ini berisiko berhenti pada level simbolik.
Rutan Pangkep menyatakan bahwa ikrar ini diarahkan untuk membangun kultur kerja berbasis integritas, disiplin, dan tanggung jawab. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam mekanisme konkret.
Penguatan kontrol akses, peningkatan intensitas razia, pemantauan berbasis teknologi, serta transparansi penindakan menjadi variabel kunci yang akan menguji keseriusan implementasi.
Langkah ini juga tidak bisa dilepaskan dari tuntutan publik yang semakin kritis terhadap kinerja lembaga pemasyarakatan. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan.
Karena itu, menjaga marwah institusi tidak cukup dengan komitmen lisan, tetapi membutuhkan konsistensi tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan ikrar ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam menciptakan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Di titik ini, Rutan Pangkep tidak hanya membawa nama institusi lokal, tetapi juga menjadi representasi keberhasilan—atau kegagalan—agenda reformasi pemasyarakatan secara lebih luas. (***)

Tinggalkan Balasan