MAKASSAR, MATANUSANTARA –Koalisi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Gowa bersama Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi) Gowa resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pembayaran iuran BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.
Masyarakat Tagih Janji Pengembang Namiland, Inakor Gowa Desak Pemda dan DPRD Bertindak
Temuan Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan
Laporan bernomor 001/LP/KOALISI/INAKOR-FORMASI/VII/2025 ini mengungkap sejumlah temuan yang merujuk pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta investigasi independen mereka sendiri. Temuan yang disorot dalam laporan tersebut di antaranya:
– Pembayaran iuran kepada 1.826 peserta yang telah meninggal dunia sebesar Rp69.022.800.
– Pembayaran kepada 263.947 peserta dengan NIK tidak terdaftar di Disdukcapil senilai Rp9.977.196.600.
– Pembayaran kepada 22.296 peserta yang telah pindah domisili dari Gowa senilai Rp842.788.800.
– Pembayaran kepada 831 peserta yang merupakan pegawai tetap seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, yang semestinya tidak dibayarkan melalui skema PBPU/BP.
Reaksi dari Inakor dan Formasi Gowa
Proyek Perumahan di Gowa Diduga Serobot Lahan LP2B, Kinerja dan Intergritas Kadis Pertanian Tersorot
“Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, melainkan ada indikasi kuat manipulasi data dan persekongkolan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ujar Danial, Koordinator Formasi Gowa.
Asywar, (tautan tidak tersedia), S.H, Ketua DPD Inakor Gowa, juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Perumahan di Gowa Diduga Serobot Lahan LP2B, Kinerja dan Intergritas Kadis Pertanian Tersorot
“Sudah saatnya penegak hukum bertindak tegas. Kami meminta Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait,” tegasnya
Tanggapan Kejati Sulsel
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memberikan surat tanda terima laporan dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat atas jaminan kesehatan dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.