JAKARTA, MATANUSANTARA –Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait sistem pemilu nasional dan daerah didalam sidang yang digelar pada hari Kamis 26 Juni 2025.
Didalam sidang yang digelar, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Pemkot Makassar Akan Kucurkan Anggaran Pemilihan RT/RW Sebesar 5,46 Miliar
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Untuk diketahui, Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Tiga Daerah di Sulsel Dapat Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG
Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.
MK menyatakan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Kasasi JPU Kejati Sulsel Ditolak Hakim MA Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Makassar
Sementara itu, pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah baru boleh diselenggarakan setelahnya, dalam rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional dan daerah harus tetap dilaksanakan secara serentak dalam kategorinya masing-masing, dan pada hari libur nasional atau yang diliburkan khusus.
Putusan ini menandai pergeseran besar dari pola pemilu serentak nasional dan daerah yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024, yang menuai banyak kritik karena beban kerja yang berat bagi penyelenggara dan pemilih.
Ribuan Pendemo Geruduk Sinar Galesong & BPN Makassar, Andre: Kami Juga Ikut Digugat
Dengan pemisahan waktu ini, MK berharap akan terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan, efisiensi sumber daya, serta penguatan sistem presidensial.
Namun, dampaknya tidak kecil. DPR kini harus segera merevisi sejumlah regulasi penting, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada sesuai dengan tenggat waktu tahapan Pemilu 2029 yang dimulai pada akhir 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, revisi UU Pemilu harus rampung pada Juli 2026 sesuai dengan amanat MK yang mewajibkan tahapan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dengan keputusan MK ini, revisi UU Pemilu menjadi lebih mendesak, karena harus menyertakan aturan baru tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta seluruh implikasinya terhadap desain sistem perwakilan dan pemerintahan daerah