MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dua Pimpinan Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas di Pelabuhan Soekarno Hatta (Soeta) Makassar saling mengingatkan tugas dan fungsi masing-masing pasca aparat penegak hukum (APH) telah berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku calo tiket palsu saat melancarkan aksinya pada hari Kamis 18 Januari 2024.

Pengungkapan tersebut sukses dieksekusi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar, pasca penangkapan tersebut Kepala Cabang PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) dan Grand Manejer (GM) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) (Persero) memberikan apresiasi
“Saya sangat apresiasi dan berterimakasih kepada Kapolres Pelabuhan beserta jajarannya, dan semoga oknum ini bisa dikasih hukuman sesuai perbuatannya” ungkap Kacab Pelni Muhammad Jabir saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (20/01)
Kacab Makassar PT Pelni juga mengatakan ke awak media bahwasanya dalam hal ini dari pihaknya atau jajarannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah dilakukan dengan maksimal
“Kalau Pelni sudah sangat ketat, kalai lewat loket tidak dilayani jika bukan identitasnya sendiri yang diperlihatkan dalam hal ini (Ktp)” tutur Jabir sapaan akrab Kacab

Jabir, juga berharap agar pihak-pihak terkait yang ada didalam Pelabuhan Soeta Makassar, atas kejadian kemarin bisa dijadikan pembelajaran dan tidak terulang kembali serta selalu bersinergi dalam melakukan pekerjaan fungsi dan tugas kita masing-masing, namun dengan satu tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang
“Yang jelas PT. Pelindo harus perketat pengamanan biar calo dan orang yang tidak punya tiket tidak bebas masuk pelabuhan atau terminal” tegasnya
Warga Dihebohkan Penggerebekan BNNP Sulsel di Kediaman Pemilik Toko Duta Logam di Bone
Menurut Jabir menduga salah satu penyebab leluasanya para calo melakukan aktivitas di area pelabuhan dan dermaga karena pengawasan di pintu masuk Pelabuhan kurang ketat
” ini terjadi karena bebasnya orang masuk terminal maupun dermaga, Jadi harus Pelindo serius menangani hal ini sehingga jangan lagi ada orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab” ungkapnya

Senada dengan Kacab PT. Pelni yang diungkapkan oleh GM PT. Pelindo ketika diwawancarai terkait pengungkapan Polres Pelabuhan Makassar
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi ke jajaran Kepolisian yang telah berhasil mengungkap pemalsuan tiket penumpang kapal laut” ungkap Iwan melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (20/01)
Bandar Pil Ekstasi di Makassar Berhasil Ditangkap BNNP Sulsel Beserta BB Sebanyak 490 Butir
Iwan juga menyebut atas peristiwa tersebut seluruh pihak terkait yang berada didalam pelabuhan Soeta Makassar bisa berpengaruh nama baik dan kinerjanya
“Walaupun yang sangat dirugikan adalah pihak operator Kapal (Pelni & DLU) namun secara keseluruhan merusak citra Pelabuhan Makassar” ungkap GM PT Pelindo
GM Pelindo juga mengatakan dengan tegas jika ada oknum PT. Pelindo yang terindikasi terlipat maka dipastikan tidak ada kata kebijakan atau toleransi
“Jika ada oknum PT. Pelindo yang ikut terlibat maka saya akan kenakan sanksi sesuai aturan yg ada” tegasnya
PT. Pelindo sebagai operator Pelabuhan Makassar akan bekerja sama dengan instansi terkait akan membenahi kegiatan-kegiatan yang ada didalam Pelabuhan
“Terutama penertiban terhadap pedagang asongan yang sangat dikeluhkan oleh PT. Pelni karena mereka naik ke atas kapal dan menimbulkan kerawanan” kunci Iwan
Diketahui peristiwa tersebut berhasil diungkap kata Kapolres Pelabuhan Makassar bahwa AB (34) di tangkap polisi karena sudah sangat meresahkan dengan modus penjual tiket palsu kepada penumpang di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Konfrensi Pers Akhir Tahun 2023, BNNP Sulsel Rangkaikan Dengan Pemusnahan Barang Bukti
Untuk melancarkan aksinya AB dihadapan media mengaku tidak sendiri. Dirinya dibantu oleh dua rekannya mencari penumpang yang kehabisan tiket.
“Untuk memuluskan aksinya AB ini dibantu oleh dua rekannya melakukan penipuan tiket palsu kepada calon penumpang yang kehabisan tiket, mereka ini selalu beraktivitas di sekitar wilayah pelabuhan Makassar, ucap AKBP Yudi Frianto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman di Aula Tantya Sudahirajati Mapolres Pelabuhan saat menggelar konfrensi pers pada hari Kamis (18/01)

AKBP Yudi Frianto juga menyebut tersangka AB, mengaku sasarannya hanya mencari calon penumpang yang kehabisan tiket kapal.
” Sasaran kami hanya mencari orang yang kehabisan tiket kapal , tidak ada sasaran tertentu,” kata AB di hadapan Kapolres Pelabuhan Yudi Frianto dan Kasat Reskrim Iptu Firman di AulaTantya Sudahirajati Mapolres Pelabuhan.
AB juga menjelaskan bahwa dua rekannya yang saat ini sementara dalam daftar pencarian orang (DPO), H dan K bertugas mengantar korban sampai naik ke kapal.
“Saya beri tiket palsu ke korban, (H dan K) mereka yang antar (korban) ke atas kapal,” AB menuturkan.
Selain itu AB juga menyebut kalau dirinya baru mengenal kedua rekannya sejak enam bulan terakhir.
Keduanya, kata AB, sudah lama bekerja di area pelabuhan sebagai pedagang asongan.
“Tugas saya hanya cari calon penumpang di luar, mereka berdua di dalam (pelabuhan),” ucapnya.
Untuk pembagian upah hasil jual tiket pelni palsu, AB menerangkan, mereka membagi tiga. Pembagiannya Rp150 ribu untuk masing-masing rekannya yang DPO.
“Sisanya bagian saya karena pakai rekening saya, karena saya (juga) yang dapat penumpang (korban),” ungkapnya.
Kapolda Sulsel Tekankan Ini Saat Gelar Jumat Curhat di Kabupaten Maros
AB menuturkan, dirinya tidak mengetahui pasti apakah dua rekannya yang DPO itu bekerja sama dengan pihak Pelni atau Pelindo.
Namun yang pasti, kata AB, keduanya selama ini juga bekerja sebagai penjual asongan di kapal saat sandar.
“Saya belum tahu soal itu pak, karena saya cuman di luar (pelabuhan) saja pak. H sama K pekerjaannya asongan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang merupakan rekan kerja AB.
Sementara AB yang telah mengenakan baju tahanan, dijerat Pasal 378 tentang penipuan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kuncinya.