Ini Tiga Kasus Besar Awal 2026 Dibongkar Polrestabes Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polrestabes Makassar merilis pengungkapan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi pada penghujung tahun 2025 hingga awal 2026. Rilis tersebut menyoroti eskalasi kekerasan serius, mulai dari pengeroyokan maut, pembunuhan berencana antar saudara kandung, hingga kekerasan seksual sadis yang dilakukan pasangan suami istri terhadap karyawannya sendiri.
Konferensi pers digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (05/01/2026), dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli.
Kapolrestabes mengungkapkan, terdapat tiga perkara menonjol yang menjadi atensi utama kepolisian karena tingkat kekerasan dan dampaknya terhadap korban.
Kasus pertama adalah penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi pada 31 Desember 2025. Peristiwa ini dipicu tawuran antar kelompok yang berawal dari permainan petasan.
Sekitar enam orang pelaku terlibat, satu di antaranya masih di bawah umur. Korban meninggal dunia akibat dikeroyok secara brutal. Karena peristiwa terjadi pada tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama dengan sangkaan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Kasus kedua terjadi pada 2 Januari 2026 dan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Pelaku merupakan adik kandung korban, dengan motif persoalan uang.
Kapolrestabes menjelaskan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang sesuai kesepakatan sebelumnya. Karena tidak mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian menikam korban sebanyak dua kali.
“Adik kandung mendatangi korban dan ketika sudah sampai di korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan, penusukan ada dua satu di tangan dan satu pinggang,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Kasus ketiga menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, pada tahun 2026. Korban berinisial K, sementara pelaku adalah pasangan suami istri, Sukarno dan Sumarniati.
Dalam kronologinya, pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan dengan karyawannya. Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar, mengalami penganiayaan, dan dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam menggunakan video.
“Korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” tegas Kapolrestabes.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video serta bukti persetubuhan. Kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Alarm Keras Kejahatan Awal Tahun
Rilis ini menjadi penanda keras bahwa awal tahun 2026 dibuka dengan eskalasi kejahatan serius di Kota Makassar. Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan tanpa pandang bulu serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lanjutan. (RAM).

Tinggalkan Balasan