Inovasi Kejati Sulsel Perihal Ruang Pelayanan Saksi Prima
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Selasa (10/02/2026).
Dalam kunjungan ini, Kajati Sulsel didampingi oleh Ketua IAD Wilayah Sulsel, Ibu Ery Didik Farkhan, serta jajaran pejabat utama Kejati Sulsel, yakni Asisten Pembinaan Abdillah, Asisten Intelijen Ferizal, dan Asisten Pemulihan Aset, Akhmad Muhdhor.
Dalam arahannya di hadapan jajaran Kejari Sidrap, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan pesan tegas mengenai profesionalisme. Beliau mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset utama yang harus dijaga.
“Sesuai arahan pimpinan, saya sampaikan kepada seluruh jajaran agar tidak boleh ‘macam-macam’. Tetaplah bekerja secara profesional dan berintegritas. Catatan kedisiplinan akan menjadi pertimbangan utama pimpinan dalam melakukan promosi maupun mutasi jabatan,” tegas Didik Farkhan.
Ratusan Pengendara Terjaring Razia Selama Sembilan Hari Operasi Keselamatan di Maros
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, melaporkan bahwa saat ini Kejari Sidrap diperkuat oleh 45 pegawai, yang terdiri dari 27 tenaga tata usaha dan 18 jaksa. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk menerima bimbingan demi meningkatkan performa kinerja di wilayah Sidrap.
Rangkaian kunjungan kerja ini juga diisi dengan agenda pemantauan fisik dan inovasi layanan publik.
Inovasi Ruang Pelayanan Saksi Prima
Kajati Sulsel meninjau langsung terobosan ini di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. Inovasi Layanan Prima yang digagas Didik Farkhan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang humanis oleh JPU.
Ruangan saksi layanan prima ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan saksi bagi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Fasilitas mencakup ruang tunggu ber-AC, air minum, makanan ringan, hingga sarana hiburan TV.
Lapas Maros Terima Kunjungan Cyclevalue, Dorong Pengelolaan Limbah Berbasis Budidaya Maggot
“Kami mengapresiasi layanan sanksi prima yang sudah dijalankan Kejari Sidrap. Kami sudah instruksikan semua jajaran menghadirkan layanan ini. Laporan terakhir hampir semua sudah menghadirkan ruangan layanan saksi prima, kecuali di beberapa Pengadilan Negeri yang masih tahap renovasi/pembangunan,” jelas Didik Farkhan.
Kemudian dilakukan peninjauan gudang dan administrasi barang bukti yang tersimpan di Kejari Sidrap untuk memastikan tata kelola yang transparan. Serta peninjauan rumah dinas Kepala Seksi yang berlokasi di samping kantor Kejari guna memastikan kelayakan hunian bagi para pegawai.
Kajati juga meresmikan Aula Kejari Sidrap serta melakukan penyerahan barang rampasan berupa gudang kepada Bulog sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset.

Tinggalkan Balasan